SuaraLampung.id - Wali Murid kelas 12 (kelas III) SMAN 9 Bandar Lampung kini resah karena diminta membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga tahun sekaligus, dengan total mencapai Rp12,6 juta.
Setiap bulan SPP di sekolah milik Pemerintah Provinsi Lampung Rp350 ribu.
Menurut sejumlah wali murid yang dihubungi Lampungpro.co, Jumat (18/2/2022), pemberitahuan pembayaran SPP itu disampaikan secara jaringan pribadi (japri) Whatsapp pada Januari 2022. "Wali kelas japri wali murid dan diminta kumpul di aula. Wali murid dikumpulkan berdasarkan jurusan yakni IPA dan IPS," kata salah satu wali murid yang minta identitasnya tak dicantumkan.
Menurut wali murid tersebut, mereka dipanggil satu per satu, lalu dijelaskan rincian biaya dan boleh dicicil hingga bulan April sebagai syarat mengikuti ujian tulis berbasis komputer (UTBK) dan syarat kelulusan. SPP tersebut harus dibayar hingga Juli 2022. "Kami diminta paraf biaya yang dikenakan, tapi tak boleh difoto," kata dia.
Dia juga menyebutkan, terakhir membayar SPP pada Februari 2020.
Namun karena pandemi Covid-19 merebak di Lampung, mulai Maret 2020, SPP ditiadakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan.
Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri. Namun wali murid boleh mengajukan pengurangan, sehingga ada yang bisa membayar setengah dari kewajiban membayar SPP selama tiga tahun. Berdasarkan bukti kwitansi yang didapat Lampungpro.co, ada wali murid yang membayar Rp6,4 juta dengan cap basah SMAN 9 Bandar Lampung.
Menanggapi keluhan wali murid tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan semasa Covid-19 bukan Pergub tersebut yang dipakai sebagai dasar hukum, tapi surat edaran.
Karena kesulitan operasional sekolah yang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi, maka diterbitkan Pergub 61/2020, pendanaan pendidikan bersumber dari masyarakat, mekanisme penghimpunan sudah diatur.
Baca Juga: Polda Lampung Memperketat Pendatang dari Jawa, Cegah Penyebaran COVID-19
"Bagi yang tidak mampu dan benar-benar tidak mampu maka dibebaskan. Biasanya komite sudah melakukan tahapan-tahapan baru melakukan penarikan," kata Fahrizal Darminto, menanggapi konfirmasi Lampungpro.co-jaringan Suara.com, Minggu (19/2/2022).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengatakan bila Kadisdikbud melanggar Pergub Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, maka akan ada sanksi tegas.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak menarik SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.
Berita Terkait
-
Polda Lampung Memperketat Pendatang dari Jawa, Cegah Penyebaran COVID-19
-
BI: Investasi Lampung Tumbuh 6,41 Persen, Karena Ada Proyek-Proyek Ini
-
Saat Minyak Goreng Langka, Harga Kedelai Naik Jadi Rp12.000 per Kilogram
-
Kasus Positif COVID-19 di Lampung Bertambah 800 Kasus, Enam Orang Meninggal Dunia
-
Disperindag Lampung Minta Perusahaan Penghasil Minyak Sawit Penuhi Kuota Lokal
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah
-
Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas