SuaraLampung.id - Wali Murid kelas 12 (kelas III) SMAN 9 Bandar Lampung kini resah karena diminta membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga tahun sekaligus, dengan total mencapai Rp12,6 juta.
Setiap bulan SPP di sekolah milik Pemerintah Provinsi Lampung Rp350 ribu.
Menurut sejumlah wali murid yang dihubungi Lampungpro.co, Jumat (18/2/2022), pemberitahuan pembayaran SPP itu disampaikan secara jaringan pribadi (japri) Whatsapp pada Januari 2022. "Wali kelas japri wali murid dan diminta kumpul di aula. Wali murid dikumpulkan berdasarkan jurusan yakni IPA dan IPS," kata salah satu wali murid yang minta identitasnya tak dicantumkan.
Menurut wali murid tersebut, mereka dipanggil satu per satu, lalu dijelaskan rincian biaya dan boleh dicicil hingga bulan April sebagai syarat mengikuti ujian tulis berbasis komputer (UTBK) dan syarat kelulusan. SPP tersebut harus dibayar hingga Juli 2022. "Kami diminta paraf biaya yang dikenakan, tapi tak boleh difoto," kata dia.
Dia juga menyebutkan, terakhir membayar SPP pada Februari 2020.
Namun karena pandemi Covid-19 merebak di Lampung, mulai Maret 2020, SPP ditiadakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan.
Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri. Namun wali murid boleh mengajukan pengurangan, sehingga ada yang bisa membayar setengah dari kewajiban membayar SPP selama tiga tahun. Berdasarkan bukti kwitansi yang didapat Lampungpro.co, ada wali murid yang membayar Rp6,4 juta dengan cap basah SMAN 9 Bandar Lampung.
Menanggapi keluhan wali murid tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan semasa Covid-19 bukan Pergub tersebut yang dipakai sebagai dasar hukum, tapi surat edaran.
Karena kesulitan operasional sekolah yang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi, maka diterbitkan Pergub 61/2020, pendanaan pendidikan bersumber dari masyarakat, mekanisme penghimpunan sudah diatur.
Baca Juga: Polda Lampung Memperketat Pendatang dari Jawa, Cegah Penyebaran COVID-19
"Bagi yang tidak mampu dan benar-benar tidak mampu maka dibebaskan. Biasanya komite sudah melakukan tahapan-tahapan baru melakukan penarikan," kata Fahrizal Darminto, menanggapi konfirmasi Lampungpro.co-jaringan Suara.com, Minggu (19/2/2022).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengatakan bila Kadisdikbud melanggar Pergub Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, maka akan ada sanksi tegas.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak menarik SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.
Berita Terkait
-
Polda Lampung Memperketat Pendatang dari Jawa, Cegah Penyebaran COVID-19
-
BI: Investasi Lampung Tumbuh 6,41 Persen, Karena Ada Proyek-Proyek Ini
-
Saat Minyak Goreng Langka, Harga Kedelai Naik Jadi Rp12.000 per Kilogram
-
Kasus Positif COVID-19 di Lampung Bertambah 800 Kasus, Enam Orang Meninggal Dunia
-
Disperindag Lampung Minta Perusahaan Penghasil Minyak Sawit Penuhi Kuota Lokal
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok