SuaraLampung.id - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan aturan baru dalam transaksi jual beli lahan dan rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHTP) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah.
Aturan tesebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal tersebut. “Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)” kata Taufiqulhadi.
Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, adapun aturan tersebut akan berlaku bagi setiap kelas, baik itu kelas 1, kelas 2 ataupun kelas 3. “Harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” beber dia.
Taufiqulhadi juga menjelaskan alasan melampirkan kartu BPJS Kesehatan saat jual beli tanah adalah untuk mengoptimalisasikan BPJS pada seluruh masyarakat.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Legislator Luqman Curiga Ada Penyusup Jahat Sekitar Jokowi
-
Pastikan Antrean Online Berjalan Lancar, Dirut BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Islam Kustati dan RS Panti Waluyo Surakarta
-
Syarat Jual Beli Tanah Terbaru 2022, Mengapa Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan?
-
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Lengkap Direktur Utama BPJS Kesehatan
-
Jadi Lampiran Wajib saat Jual Beli Tanah dan Rumah, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026