Dalam dakwaan, Azis Syamsuddin menyuap Stepanus Robin dan Maskur Husain agar membantu pengurusan kasus penyelidikan DAK Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2017 di Lampung Tengah, yang diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Sedangkan, dalam persidangan pada 27 Desember 2021, saksi Taufik Rahman mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada dua orang dekat Azis Syamsuddin, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo, untuk mengurus DAK Lampung Tengah. Uang tersebut berasal dari pinjaman pengusaha bernama Darius Hartawan dan uang yang dikumpulkan dari rekan-rekannya di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Selanjutnya, Aliza yang bertugas akan memasukkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR, dimana Azis Syamsuddin menjadi ketua Banggar DPR pada 2017.
Namun, Bupati Lampung Tengah, yang saat itu dijabat Mustafa, mengatakan orang dekat Azis Syamsuddin adalah Edi Sujarwo. Sehingga, Taufik pun bertemu dengan Edi Sujarwo.
Baca Juga: Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Selanjutnya, Taufik Rahman berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017 bersama Aan Riyanto, dua staf Taufik bernama Indra Airlangga dan Andre Kadarisman, Darius Hartawan serta Edi Sujarwo.
Taufik kemudian menyerahkan uang senilai total Rp2,1 miliar pada tanggal 21 dan 22 Juli 2017 kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Taufik mendapat laporan bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo ke Vio, yang disebut-sebut sebagai adik Azis Syamsuddin.
Namun, dalam persidangan, Aliza membantah seluruh keterangan ketiga saksi tersebut dan membantah mengenal Taufik, Aan dan Darius.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan mempertimbangkan selama tujuh hari. (ANTARA)
Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Hantarkan Andara Cantika Indonesia Tembus Pasar Ekspor
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025