Taufik kemudian menyerahkan uang senilai total Rp2,1 miliar pada tanggal 21 dan 22 Juli 2017 kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Taufik mendapat laporan bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo ke Vio, yang disebut-sebut sebagai adik Azis Syamsuddin.
Namun, dalam persidangan, Aliza membantah seluruh keterangan ketiga saksi tersebut dan membantah mengenal Taufik, Aan dan Darius.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan mempertimbangkan selama tujuh hari. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Misteri Avanza di Lintas Timur Mesuji: Polisi Temukan Senpi FN dan Amunisi di Bawah Jok
-
Jangan Sembarang Beri Tumpangan! Pemuda Menggala Ditodong Sajam Saat Tolong Orang Tak Dikenal
-
Teror Si Raja Hutan di Pesisir Barat: 7 Kambing Dimangsa, Jejak Raksasa Hantui Warga Lemong
-
Sejarah Baru Konservasi Lampung: Dua Harimau Cacat Korban Jerat Sukses Lahirkan 2 Bayi
-
Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan