SuaraLampung.id - Keterangan kader Partai Golkar Aliza Gunado dalam kasus Azis Syamsuddin tidak dipakai majelis hakim sebagai dasar pertimbangan putusan terhadap Azis Syamsuddin.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengungkapkan alasan pihaknya menolak keterangan Aliza Gunado saat menjadi saksi kasus suap Azis Syamsuddin.
Menurut majelis hakim, keterangan Aliza Gunado berbeda dengan keterangan para saksi lainnya dan tidak didukung bukti.
"Karena Aliza Gunado membantah semua keterangan saksi Taufik Rahman, Darius Hartawan dan Aan Riyanto, dan ketiga saksi tetap pada keterangan; sedangkan saksi Aliza Gunado tetap pada pendiriannya yang menyatakan tidak mengenal ketiga saksi dan tidak pernah menerima uang commitment fee sebesar Rp2.050.000.000 bersama Edi Sujarwo, yang diserahkan kepada terdakwa Azis Syamsuddin," Muhammad Damis di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam persidangan pada 3 Januari 2022, Aliza Gunado sebagai saksi membantah keterangan tiga orang saksi lain, yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, serta konsultan bernama Darius Hartawan.
Azis Syamsuddin dinyatakan sebagai terdakwa kasus pemberian suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Aliza Gunado adalah mantan wakil ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan pernah menjadi direktur bisnis di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama. Aliza disebut oleh tiga saksi sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Aliza juga diketahui tinggal di Bandarlampung.
"Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado, disamping berdiri sendiri, tanpa didukung alat bukti lain. Lagi pula, ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Lampung (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, yang ada hubungannya dengan perkara yang dihadapi terdakwa, yang melibatkan pihak lain, yaitu Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai terdakwa pula dalam perkara lain," Damis.
Pada sidang pada 3 Januari 2022 itu pula, Aliza dikonfrontir dengan Taufik Rahman, Aan Riyanto dan Darius Hartawan dan membantah mengenal ketiga orang tersebut.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Karena itu, seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado itu harus dikesampingkan," tambah Damis.
Berita Terkait
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
-
Dosen Hukum Trisakti Ungkap Penyebab Mafia Pengadilan Masih Terjaga di Indonesia
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti
-
Tawa Hasto Usai Jalani Sidang: Masih Belajar Sebagai Terdakwa
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen