SuaraLampung.id - Keterangan kader Partai Golkar Aliza Gunado dalam kasus Azis Syamsuddin tidak dipakai majelis hakim sebagai dasar pertimbangan putusan terhadap Azis Syamsuddin.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengungkapkan alasan pihaknya menolak keterangan Aliza Gunado saat menjadi saksi kasus suap Azis Syamsuddin.
Menurut majelis hakim, keterangan Aliza Gunado berbeda dengan keterangan para saksi lainnya dan tidak didukung bukti.
"Karena Aliza Gunado membantah semua keterangan saksi Taufik Rahman, Darius Hartawan dan Aan Riyanto, dan ketiga saksi tetap pada keterangan; sedangkan saksi Aliza Gunado tetap pada pendiriannya yang menyatakan tidak mengenal ketiga saksi dan tidak pernah menerima uang commitment fee sebesar Rp2.050.000.000 bersama Edi Sujarwo, yang diserahkan kepada terdakwa Azis Syamsuddin," Muhammad Damis di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam persidangan pada 3 Januari 2022, Aliza Gunado sebagai saksi membantah keterangan tiga orang saksi lain, yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, serta konsultan bernama Darius Hartawan.
Azis Syamsuddin dinyatakan sebagai terdakwa kasus pemberian suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Aliza Gunado adalah mantan wakil ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan pernah menjadi direktur bisnis di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama. Aliza disebut oleh tiga saksi sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Aliza juga diketahui tinggal di Bandarlampung.
"Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado, disamping berdiri sendiri, tanpa didukung alat bukti lain. Lagi pula, ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Lampung (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, yang ada hubungannya dengan perkara yang dihadapi terdakwa, yang melibatkan pihak lain, yaitu Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai terdakwa pula dalam perkara lain," Damis.
Pada sidang pada 3 Januari 2022 itu pula, Aliza dikonfrontir dengan Taufik Rahman, Aan Riyanto dan Darius Hartawan dan membantah mengenal ketiga orang tersebut.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Karena itu, seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado itu harus dikesampingkan," tambah Damis.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan
-
Terkendala Efisiensi, BPJN Lampung Meminta Bantuan Pusat untuk Penanganan 5 Titik Longsor