Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Februari 2022 | 13:05 WIB
Ilustrasi Aliza Gunado menjadi saksi kasus suap Azis Syamsuddin di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/12/2021). Majelis hakim menolak kesaksian Aliza Gunado dalam kasu suap Azis Syamsuddin. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Keterangan kader Partai Golkar Aliza Gunado dalam kasus Azis Syamsuddin tidak dipakai majelis hakim sebagai dasar pertimbangan putusan terhadap Azis Syamsuddin.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengungkapkan alasan pihaknya menolak keterangan Aliza Gunado saat menjadi saksi kasus suap Azis Syamsuddin.  

Menurut majelis hakim, keterangan Aliza Gunado berbeda dengan keterangan para saksi lainnya dan tidak didukung bukti. 

"Karena Aliza Gunado membantah semua keterangan saksi Taufik Rahman, Darius Hartawan dan Aan Riyanto, dan ketiga saksi tetap pada keterangan; sedangkan saksi Aliza Gunado tetap pada pendiriannya yang menyatakan tidak mengenal ketiga saksi dan tidak pernah menerima uang commitment fee sebesar Rp2.050.000.000 bersama Edi Sujarwo, yang diserahkan kepada terdakwa Azis Syamsuddin," Muhammad Damis di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam persidangan pada 3 Januari 2022, Aliza Gunado sebagai saksi membantah keterangan tiga orang saksi lain, yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, serta konsultan bernama Darius Hartawan.

Azis Syamsuddin dinyatakan sebagai terdakwa kasus pemberian suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Aliza Gunado adalah mantan wakil ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan pernah menjadi direktur bisnis di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama. Aliza disebut oleh tiga saksi sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Aliza juga diketahui tinggal di Bandarlampung.

"Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado, disamping berdiri sendiri, tanpa didukung alat bukti lain. Lagi pula, ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Lampung (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, yang ada hubungannya dengan perkara yang dihadapi terdakwa, yang melibatkan pihak lain, yaitu Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai terdakwa pula dalam perkara lain," Damis.

Pada sidang pada 3 Januari 2022 itu pula, Aliza dikonfrontir dengan Taufik Rahman, Aan Riyanto dan Darius Hartawan dan membantah mengenal ketiga orang tersebut.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Karena itu, seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado itu harus dikesampingkan," tambah Damis.

Dalam dakwaan, Azis Syamsuddin menyuap Stepanus Robin dan Maskur Husain agar membantu pengurusan kasus penyelidikan DAK Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2017 di Lampung Tengah, yang diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan, dalam persidangan pada 27 Desember 2021, saksi Taufik Rahman mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada dua orang dekat Azis Syamsuddin, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo, untuk mengurus DAK Lampung Tengah. Uang tersebut berasal dari pinjaman pengusaha bernama Darius Hartawan dan uang yang dikumpulkan dari rekan-rekannya di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Selanjutnya, Aliza yang bertugas akan memasukkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR, dimana Azis Syamsuddin menjadi ketua Banggar DPR pada 2017.

Namun, Bupati Lampung Tengah, yang saat itu dijabat Mustafa, mengatakan orang dekat Azis Syamsuddin adalah Edi Sujarwo. Sehingga, Taufik pun bertemu dengan Edi Sujarwo.

Selanjutnya, Taufik Rahman berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017 bersama Aan Riyanto, dua staf Taufik bernama Indra Airlangga dan Andre Kadarisman, Darius Hartawan serta Edi Sujarwo.

Taufik kemudian menyerahkan uang senilai total Rp2,1 miliar pada tanggal 21 dan 22 Juli 2017 kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Taufik mendapat laporan bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo ke Vio, yang disebut-sebut sebagai adik Azis Syamsuddin.

Namun, dalam persidangan, Aliza membantah seluruh keterangan ketiga saksi tersebut dan membantah mengenal Taufik, Aan dan Darius.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan mempertimbangkan selama tujuh hari. (ANTARA)

Load More