SuaraLampung.id - Indra Kenz, influencer yang bertindak sebagai affiliator Aplikasi Binary Option Binomo, akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (18/2/2022).
Indra Kenz diperiksa terkait laporan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi binary option Binomo.
“Terhadap saudara IK akan dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (17/2/2022).
Ramadhan menjelaskan penyelidikan kasus penipuan investasi bodong berkedok aplikasi binary option Binomo telah memeriksa 15 orang saksi terdiri atas sembilan saksi korban, tiga saksi umum, dan tiga saksi ahli.
“Saksi ahli terdiri atas ahli ITE, Bappepti, dan Satgas Waspada Investasi,” katanya.
Sementara itu, pihak Indra Kenz mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri karena alasan kesehatan.
Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Pengobatan itu sudah dijadwalkan terlebih dahulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan akan tetap memeriksa Indra Kenz sesuai jadwal.
“Sesuai jadwal (18 Februari),” kata Whisnu.
Baca Juga: Korban Ngaku Diperdaya, Sejumlah Nama Influencer Promosi Binomo Akan Dilaporkan Polisi
Apabila Indra Kenz tidak hadir, Whisnu menyebutkan penyidik bekerja sesuai KUHAP.
Apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, maka akan dilayangkan pemanggilan kedua.
“Sesuai KUHAP, panggilan sekali enggak datang, 2 kali enggak datang, 3 kali dibawa,” kata Whisnu.
Diberitakan sebelumnya sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Saat ini penyelidikan telah berjalan. Sebanyak sembilan korban telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.
Dengan rincian, delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta, LN kerugian Rp51 juta, RSS kerugian Rp60 juta, FNS kerugian Rp500 juta, FA kerugian Rp1,1 miliar, EK kerugian Rp1,3 miliar, AA kerugian Rp3 juta, dan RHH kerugian Rp300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mimpi Bandar Lampung Menyulap Kawasan Pesisir Menjadi Front City Kelas Dunia
-
Memburu Nakhoda Kampus Hijau: Panitia Pilrek Unila Janjikan Netral
-
BRI KKB National Expo Catat Rekor MURI, Hadirkan Penawaran Pembiayaan di 131 Lokasi
-
Penangkapan Berujung Duka di Lamtim: Benarkah Nenek Sakdiyah Wafat Karena Syok Saat Digerebek?
-
Misteri di Balik Gerbang Kafe Bunga Way Laga: Sudarto Ditemukan Mati dalam Kesunyian