SuaraLampung.id - Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.
Tina Malinda diperiksa terkait dengan proses penetapan memfasilitasi rapat paripurna antara Gubernur dan DPRD terkait dengan Anggaran Hibah Dana KONI TA. 2020.
Selain Tina Malinda, penyidik Kejati Lampung juga memeriksa HF selaku Bendahara (BPKAD) Provinsi Lampung.
HF diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan Pencairan Dana Hibah Pada KONI TA.2020.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, KPK Buka Pendaftaran 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
"Ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Senin (14/2/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Hingga hari ini, sudah 27 saksi yang diperiksa terkait dugaan tidak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung.
Sebelumnya Kejati Lampung sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah KONII Lampung sebesar Rp30 miliar ke tahap penyidikan.
"Intinya ini masih dalam tahap penyidikan dulu. Masih belum menyatakan seseorang itu ditetapkan bersalah. Kita akan terbuka nanti," ungkap Heffinur, Jumat (14/1/2022).
Lebih lanjut Heffinur mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta lainnya terkait penyidikan ini.
Baca Juga: Sekretaris DPRD Kepri, Martin Luther Maromon Diduga Korupsi
"Masih kita kumpulkan terkait penyidikan dugaan korupsi Koni Lampung ini. Dan juga masih mengumpulkan barang bukti yang lain. Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan fakta terkait barang bukti," jelasnya.
Berita Terkait
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
-
Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan
-
Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan Tidak Digelar di TKP
-
Sabet Penghargaan Internasional! Ini Rahasia Kesuksesan BRI Wealth Management