Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Februari 2022 | 08:29 WIB
Ilustrasi pengadilan. Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Edi Yanto dijatuhi hukuman pidana 5,4 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi benih jagung. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto divonis 5,4 tahun penjara dalam kasus korupsi benih jagung

Selain pidana penjara, Edi Yanto juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. 

Sementara terdakwa lain yaitu Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara. Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar. 

 "Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti hukuman tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Korupsi Benih Jagung, Mantan Kadis Edi Yanto Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Hal ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. Kemudian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Vonis ini dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk Edi Yanto, sebelumnya dituntut pidana tujuh tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara untuk rekanan Imam Mashuri, dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan.

Baca Juga: 4 Poin Keberatan Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Cermat

Load More