SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto divonis 5,4 tahun penjara dalam kasus korupsi benih jagung.
Selain pidana penjara, Edi Yanto juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Sementara terdakwa lain yaitu Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara. Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti hukuman tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Hal ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. Kemudian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Vonis ini dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk Edi Yanto, sebelumnya dituntut pidana tujuh tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara untuk rekanan Imam Mashuri, dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan.
Baca Juga: Korupsi Benih Jagung, Mantan Kadis Edi Yanto Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
BRI Naikkelaskan UMKM dengan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
-
Tragis! Bayi Dibuang di Dekat Kandang Sapi di Lampung Utara, Ari-Ari Masih Menempel
-
Penyebab Harimau Sumatera Mati di Lembah Hijau
-
Remaja Putri di Pringsewu Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Diringkus Polisi
-
Horor di Lapo Tuak Tulang Bawang: Teman Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Diciduk Polisi