SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto divonis 5,4 tahun penjara dalam kasus korupsi benih jagung.
Selain pidana penjara, Edi Yanto juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Sementara terdakwa lain yaitu Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara. Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti hukuman tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Korupsi Benih Jagung, Mantan Kadis Edi Yanto Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Hal ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. Kemudian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Vonis ini dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk Edi Yanto, sebelumnya dituntut pidana tujuh tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara untuk rekanan Imam Mashuri, dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan.
Baca Juga: 4 Poin Keberatan Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Cermat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Pria Terbaik: Bobot Ringan, Nyaman Lintasi Berbagai Medan
-
8 Rekomendasi Sepatu Running Terbaik, Nyaman Dipakai Harian Teruji di Medan Terjal
-
Tijjani Reijnders: Cucu Orang Ambon Lahir di Jatinegara Kini Berbandrol Rp1,2 T
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Terkini
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi
-
BRI Hadirkan Inovasi Digital: Kartu Kredit Online dengan Proses Cepat dan Fitur Lengkap
-
Lewat BRImo dan AgenBRILink, BRI Himpun CASA Rp934,95 Triliun
-
Promo Kebutuhan Rumah Tangga Indomaret: Deterjen & Pewangi Murah, Stok Langsung Banyak
-
Tiga Penghargaan The Asset Jadi Bukti Kinerja Unggul BRI di Tingkat Global