SuaraLampung.id - Dua terdakwa kasus korupsi benih jagung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Kelas 1A, Bandar Lampung, Kamis (21/10/2021).
Dua terdakwa korupsi benih jagung yang mengajukan eksepsi ialah mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan pihak rekanan Imam Mashuri selaku direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.
1. Jadi Tersangka Sebelum Ada Kerugian Negara
Minggu Abadi Gumay, kuasa hukum Edi Yanto, mengatakan pihaknya keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kami keberatan klien kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya kejelasan kerugian negara," kata Minggu Abadi Gumay, usai persidangan.
2. Dakwaan JPU Tidak Jelas
Menurut Gumay, dakwaan JPU tidak menjelaskan secara terperinci, terkait kronologis sampai kliennya didakwa merugikan negara.
"Kami menilai dakwaan JPU tidak jelas, cermat dan kabur. Sebab dalam dakwaan primer dan subsidair tidak dijelaskan kronologisnya. Kami juga keberatan klien kami didakwa pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi padahal klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
3. Tidak Bertanggungjawab
Baca Juga: Percantik Kota Bandar Lampung, ITERA Contoh Konsep Orchard Road Singapura
Dalam kasus korupsi benih jagung ini menurut Gumay yang paling bertanggungjawab adalah pihak PPK, Pokja dan PL. Sementara Edi Yanto hanya sebagai kepala dinas bukan penguasa anggaran.
"Kenapa klien kami yang dijadikan tersangka? Dalam kasus ini kan ada penanggungjawab, atau aktornya. Mengapa justru dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi," imbuhnya.
4. Sudah Kembalikan Kerugian Negara
Kuasa hukum terdakwa Imam Mashuri, juga keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
"Pertama kami keberatan klien kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada kejelasan kerugian negaranya. Kemudian kilen kami hanya sebagai pihak pengadaan saja,"kata Robi Oktora, Kamis (21/10/2021).
Kemudian, dalam nota keberatan pihaknya juga menyampaikan keberatan atas kerugian negara sebab pengadaan benih jagung kedaluwarsa,bukan tidak bisa dipakai semua hanya saja speknya berkurang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir hingga Level Nasional
-
Lebaran Usai THR Tak Kunjung Sampai: 13 Perusahaan di Lampung Kini Dibidik Petugas
-
Dunia Ketagihan Produk Lampung: Ekspor Melejit, Surplus Tembus 389 Juta Dolar AS
-
Pelajaran dari Mudik 2026: Dishub Lampung Sebut Buruh Pabrik Picu Kepadatan di Bakauheni
-
Rekor 1 Juta Kendaraan: Rahasia di Balik 'Zero Fatality' Tol Bakter Selama Mudik Lebaran 2026