SuaraLampung.id - Dua terdakwa kasus korupsi benih jagung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Kelas 1A, Bandar Lampung, Kamis (21/10/2021).
Dua terdakwa korupsi benih jagung yang mengajukan eksepsi ialah mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan pihak rekanan Imam Mashuri selaku direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.
1. Jadi Tersangka Sebelum Ada Kerugian Negara
Minggu Abadi Gumay, kuasa hukum Edi Yanto, mengatakan pihaknya keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kami keberatan klien kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya kejelasan kerugian negara," kata Minggu Abadi Gumay, usai persidangan.
2. Dakwaan JPU Tidak Jelas
Menurut Gumay, dakwaan JPU tidak menjelaskan secara terperinci, terkait kronologis sampai kliennya didakwa merugikan negara.
"Kami menilai dakwaan JPU tidak jelas, cermat dan kabur. Sebab dalam dakwaan primer dan subsidair tidak dijelaskan kronologisnya. Kami juga keberatan klien kami didakwa pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi padahal klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
3. Tidak Bertanggungjawab
Baca Juga: Percantik Kota Bandar Lampung, ITERA Contoh Konsep Orchard Road Singapura
Dalam kasus korupsi benih jagung ini menurut Gumay yang paling bertanggungjawab adalah pihak PPK, Pokja dan PL. Sementara Edi Yanto hanya sebagai kepala dinas bukan penguasa anggaran.
"Kenapa klien kami yang dijadikan tersangka? Dalam kasus ini kan ada penanggungjawab, atau aktornya. Mengapa justru dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi," imbuhnya.
4. Sudah Kembalikan Kerugian Negara
Kuasa hukum terdakwa Imam Mashuri, juga keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
"Pertama kami keberatan klien kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada kejelasan kerugian negaranya. Kemudian kilen kami hanya sebagai pihak pengadaan saja,"kata Robi Oktora, Kamis (21/10/2021).
Kemudian, dalam nota keberatan pihaknya juga menyampaikan keberatan atas kerugian negara sebab pengadaan benih jagung kedaluwarsa,bukan tidak bisa dipakai semua hanya saja speknya berkurang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Diam-Diam Turun Harga, Promo Susu & Perlengkapan Balita di Indomaret Jelang Tahun Baru
-
7 Hal Penting untuk Berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas bagi Wisatawan
-
Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
-
7 Villa & Resort Sultan di Pesisir Lampung untuk Liburan Mewah dengan Nuansa Private Beach
-
Cek Fakta: Viral TNI Kecam Aksi Gubernur Lempar Bantuan dari Helikopter, Benarkah?