SuaraLampung.id - Seorang pemburu asal Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) tewas saat sedang berburu babi hutan di Kampung Cisarakan, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Pemburu babi hutan bernama Benyamin Sulaeman itu tewas karena tertembus peluru rekannya sendiri sesama pemburu inisial Ya 959).
Benyamin Sulaeman diketahui warga Jalan Kalasan Blok N I/12 RT 05/09, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
"Pria berusia 73 tahun tersebut tewas setelah tertembak di bagian pinggul kanannya oleh senapan rekannya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, di Sukabumi, Kamis (10/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB mengadakan acara berburu babi hutan di Desa Loji, Kecamatan Simpenan.
Setelah sampai di lokasi, Benyamin dan Ya menyusuri hutan untuk mencari keberadaan babi hutan.
Kondisi jalan yang masih terbuat dari tanah dan baru saja diguyur hujan menjadikan jalan tersebut licin.
Diduga tidak hati-hati Ya yang berada di belakang korban terpeleset dan terjatuh serta tidak sengaja menarik pelatuk senapan kaliber 8x57 mm merek Mauser dengan nomor senjata api 11845.
Akibatnya peluru bersarang di pinggul kanan korban yang berada di depannya.
Baca Juga: Harmonisasi Budaya Tionghoa dan Melayu di Semangkuk Pempek Palembang
Melihat rekannya terkapar, Ya pun panik dan langsung meminta bantuan dari masyarakat sekitar.
Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan ke lokasi dan membantu mengevakuasi korban untuk dibawa ke RSUD Palabuhanratu.
Namun, Benyamin mengembuskan napas terakhirnya sebelum sampai ke rumah sakit.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan luka di bagian pinggul korban berdiameter 1 cm dan di dalam luka tersebut terdapat serpihan proyektil peluru.
Kemudian dari hasil olah tempat kejadian perkara personel Satreskrim Polres Sukabumi juga menemukan satu selongsong peluruh yang telah ditembakkan.
Selanjutnya polisi menyita tiga buah proyektil peluru yang masih utuh dan senjata non-organik Polri Perbakin milik Ya serta nomor izin menggunakan senjata api dalam rangka berburu bernomor SI65IIYan.2.7.2022 tanggal 04 Februari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Mitra dan Yayasan Diminta Bersinergi dengan Ka-SPPG Agar Program MBG Berjalan Tepat Sasaran
-
Snack Fair Alfamart Bikin Kalap! Harga Snack Favorit Turun Harga, Banyak Promo Beli 1 Gratis 1
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
-
ASN Panik Gagal Login! Kode OTP ASN Digital Terus Invalid, Ini Penyebabnya
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar