SuaraLampung.id - Seorang pemburu asal Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) tewas saat sedang berburu babi hutan di Kampung Cisarakan, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Pemburu babi hutan bernama Benyamin Sulaeman itu tewas karena tertembus peluru rekannya sendiri sesama pemburu inisial Ya 959).
Benyamin Sulaeman diketahui warga Jalan Kalasan Blok N I/12 RT 05/09, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
"Pria berusia 73 tahun tersebut tewas setelah tertembak di bagian pinggul kanannya oleh senapan rekannya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, di Sukabumi, Kamis (10/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB mengadakan acara berburu babi hutan di Desa Loji, Kecamatan Simpenan.
Setelah sampai di lokasi, Benyamin dan Ya menyusuri hutan untuk mencari keberadaan babi hutan.
Kondisi jalan yang masih terbuat dari tanah dan baru saja diguyur hujan menjadikan jalan tersebut licin.
Diduga tidak hati-hati Ya yang berada di belakang korban terpeleset dan terjatuh serta tidak sengaja menarik pelatuk senapan kaliber 8x57 mm merek Mauser dengan nomor senjata api 11845.
Akibatnya peluru bersarang di pinggul kanan korban yang berada di depannya.
Baca Juga: Harmonisasi Budaya Tionghoa dan Melayu di Semangkuk Pempek Palembang
Melihat rekannya terkapar, Ya pun panik dan langsung meminta bantuan dari masyarakat sekitar.
Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan ke lokasi dan membantu mengevakuasi korban untuk dibawa ke RSUD Palabuhanratu.
Namun, Benyamin mengembuskan napas terakhirnya sebelum sampai ke rumah sakit.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan luka di bagian pinggul korban berdiameter 1 cm dan di dalam luka tersebut terdapat serpihan proyektil peluru.
Kemudian dari hasil olah tempat kejadian perkara personel Satreskrim Polres Sukabumi juga menemukan satu selongsong peluruh yang telah ditembakkan.
Selanjutnya polisi menyita tiga buah proyektil peluru yang masih utuh dan senjata non-organik Polri Perbakin milik Ya serta nomor izin menggunakan senjata api dalam rangka berburu bernomor SI65IIYan.2.7.2022 tanggal 04 Februari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Detik-detik Bandit Lampung Utara Tewas Usai Tembak 3 Polisi
-
Baku Tembak di Lampung Utara: 3 Polisi Terluka, Bandar Narkoba Tewas
-
Siapa Dalang di Balik Kebakaran Way Kambas? Polda Lampung Incar Potensi Kelalaian Korporasi
-
Misi Darurat di Jantung Way Kambas: Tim Alfa TNI Terjun Jinakkan Api
-
BRI Wujudkan Kerinduan Yuni, Sang Ibu Terbang dari Pati untuk Bertemu di Taiwan