Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Februari 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi video mesum. Pria di Mesuji ditangkap karena peras mantan pacar dengan ancam sebar video mesum. [Jatimnet]

SuaraLampung.id - Seorang pria inisial CH (19) ditangkap aparat Polres Mesuji karena telah memeras mantan pacarnya. 

Polisi menangkap CH di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022) pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan awalnya hubungan korban dan pelaku putus. Kemudian mengancam korban melalui Whatsapp. 

"Pelaku meminta sejumlah uang ke korban, apabila tidak memberikan uang yang dimaksud dia mengancam menyebarluaskan video mesum mereka," kata Iptu Fajrian Rizki, Rabu (9/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Ngaku Wartawan 'Radar Nusantara', Nurdin Bengga Peras Lansia 64 Tahun Pemilik Toko Bekas

Akibat ketakutan, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer uang Rp1,5 juta ke rekening pelaku.

Pelaku diamankan setelah polisi mendapat informasi keberadaannya di Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Nibung, Polres Musi Rawas Utara, menangkapan pelaku di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT BSS Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara.

Pelaku ditahan berikut sejumlah barang bukti terkait pemerasan tersebut.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Lalu pelaku dibawa ke Mapolres Mesuji," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Viral Video Dua Remaja Mesum di Tepi Waduk Mrica Banjarnegara, Warga Ungkap Fakta Mengejutkan

Load More