SuaraLampung.id - Seorang pria inisial CH (19) ditangkap aparat Polres Mesuji karena telah memeras mantan pacarnya.
Polisi menangkap CH di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022) pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan awalnya hubungan korban dan pelaku putus. Kemudian mengancam korban melalui Whatsapp.
"Pelaku meminta sejumlah uang ke korban, apabila tidak memberikan uang yang dimaksud dia mengancam menyebarluaskan video mesum mereka," kata Iptu Fajrian Rizki, Rabu (9/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Akibat ketakutan, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer uang Rp1,5 juta ke rekening pelaku.
Pelaku diamankan setelah polisi mendapat informasi keberadaannya di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Nibung, Polres Musi Rawas Utara, menangkapan pelaku di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT BSS Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara.
Pelaku ditahan berikut sejumlah barang bukti terkait pemerasan tersebut.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Lalu pelaku dibawa ke Mapolres Mesuji," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Ngaku Wartawan 'Radar Nusantara', Nurdin Bengga Peras Lansia 64 Tahun Pemilik Toko Bekas
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata