Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 07 Februari 2022 | 19:23 WIB
Ilustrasi motor matic. Pura-pura Ingin Beli Nasi Goreng, Pria Asal Pesawaran Dua Tahun Larikan Motor Teman [pixabay.com]

SuaraLampung.id - Pria asal Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran inisial DS (28), ditangkap polisi Polsek Kedondong Pesawaran. DS ditangkap usai membawa kabur sepeda motor temannya, Munawarudin, warga Desa Madajaya, Way Khilau, Pesawaran.

Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi mengatakan pelaku ditangkap usai buron dua tahun. Ada pun peristiwa ini terjadi pada Jumat (9/7/2020) malam, di Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran. 

"Peristiwa ini bermula, saat korban diajak pekaku, untuk mengantarkan pulang ke rumah di Desa Penengahan. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat B 6665 GIJ, dengan alasan membeli nasi goreng," kata AKP Amin Rusbahadi melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, Senin (7/2/2022).

Ketika ditunggu hingga larut malam, pelaku tidak kembali ke rumah sedangkan sepeda motor korban, juga tidak dikembalikan. "Setelah ditunggu, keesokan harinya hingga hingga dua tahun. Pelaku juga tidak diketahui keberadaannya, sehingga korban merugi Rp11 juta, lalu melapor ke Mapolsek Kedondong untuk ditindak lanjuti," ujar Amin Rusbahadi. 

Baca Juga: Dua Saksi Kasus Dana Hibah Koni Lampung Diperiksa Kejati

Setelah buron dua tahu, polisi mendapati informasi pelaki berada di Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran. Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Sementara sepeda motor milik korban, sudah dijual ke seseorang.

Load More