Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 07 Februari 2022 | 12:56 WIB
Ilustrasi ponsel. lustrasi ponsel. Ingin Bahagiakan Istri, Pria Asal Pringsewu Curi Ponsel Penghuni Indekos [Pixabay]

SuaraLampung.id - Pria asal Pekon Patoman, Pagelaran, Pringsewu inisial DN (40) ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota, Jumat (4/2/2022). DN ditangkap usai mencuri ponsel di rumah indekos di Kelurahan Pringsewu Timur.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan penangkapan bermula dari ditemukannya keberadaan ponsel curiannya. Barang tersebut didapati sudah di tangan orang lain, yakni IW (37) warga Pekon Patoman.

"Berdasar keterangan IW, Ponsel tersebut didapat dari pemberian suaminya. Selanjutnya tim kemudian melacak keberadaan pelaku, suami dari yang dimaksud IW," kata Kompol Ansori Samsul Bahri dalam keterangannya, Senin (7/2/2022). 

Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, tidak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah indekos Kelurahan Pringsewu Timur.

Baca Juga: Bubarkan Balap Liar, Anggota Polsek Bandar Lampung Ditembak Orang Tidak Dikenal

Dari hasil interogasi, ponsel tersebut didapat dari korbannya bernama Iam (13) warga Ambarawa."Saat itu, korban sedang bermain di kamar indekos temannya di Kelurahan Pringsewu Timur. Korban meninggalkan ponselnya, kemudian pergi bersama temannya," ujar Ansori Samsul Bahri. 

Namun setelah kembali ke kamar kos tersebut, ponselnya sudah tidak ada di tempat semula, akibatnya korban merugi hingga Rp2,6 jutaan. 

"Setelah dilaporkan, polisi melakukan pelacakan ponsel tersebut. Dari pemeriksaa diketahui jika pelaku ingin membahagiakan istri, membelikan sesuatu," terang dia.

Load More