SuaraLampung.id - Aparat Polsek Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, menangkap tersangka penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion BE 4097 BD inisial FD (27).
Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Justin Afrian mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban diajak ke rumah pelaku pada Minggu (19/12/2021).
Kemudian pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Vixion korban, untuk menjemput pacarnya di Kampung Sukajawa.
"Korban yang memang kenal dengan pelaku, lalu meninjamkan sepeda motornya. Setelah menunggu lebih dari dua jam, pelaku tak kunjung kembali ke tempat semula," kata Iptu Justin Afrian dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian korban menelpon rekannya, untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah 1x24 jam pelaku dan motor korban tidak diketahui, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Bumiratu Nuban.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapati informasi keberadaan pelaku berada di rumahnya. Kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Justin Afrian.
Saat diperiksa, pelaku mengaku sepeda motor korban sudah dijual, kepada seseorang di wilayah Punggur.
Kemudian diamankan barang bukti, selembar BPKB dan STNK sepeda motor korban.
Baca Juga: Pengusaha Kutim Ditahan, Kemplang Pajak Sampai Rp 2,5 Miliar, Ini Ancaman yang Menanti
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri