Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Februari 2022 | 18:00 WIB
Randy bagus, eks polisi tersangka aborsi saat tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin].

SuaraLampung.id - Kasus mantan polisi Randy Bagus Hari Sasongko yang memperkosa dan memaksa kekasihnya aborsi tidak berhenti di sidang kode etik kepolisian. 

Kasus Randy Bagus Hari Sasongko juga diproses di pidana umum oleh Polda Jawa Timur. 

Perkembangan perkara pidana umum kasus Randy Bagus Hari Sasongko berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto.

"Kemarin sudah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang hasilnya pemberhentian dengan tidak hormat. Kemudian dari hasil penanganan pidananya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Randy Bagus adalah pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara ayahnya di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021.

Tentang pemecatan dari institusi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy dinyatakan secara jelas bersalah melanggar Pasal 7 ayat satu huruf b, dan Pasal 11 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat ini, kata Kombes Gatot, Polda Jatim telah menyerahkan tersangka Randy kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Penanganan KKEP dan pidana sudah kami laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya," ucap dia.

Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak tersebut juga menyatakan mengenai upacara pencopotan Randy dari institusi kepolisian masih perlu menunggu administrasi.

Baca Juga: Paksa NW Aborsi, Randy Bagus Terancam Hukuman Maksimal 5,6 Tahun Penjara

"Nantinya ada dewan terkait masalah anggota dan bisa dilihat update-nya seperti apa. Jika sudah selesai bisa dilakukan pencopotan," kata dia.

Atas perbuatannya, Randy dijerat Pasal 348 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.

Novia meninggal dunia di atas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan. (ANTARA)

Load More