SuaraLampung.id - Kejaksaan Agung mengeluarkan aturan mengenai korupsi yang nilainya di bawah Rp50 juta tidak akan diproses hukum.
Kejaksaan Agung mendorong penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp50 juta dengan pengembalian kerugian negara.
Kebijakan ini mendapat kritikan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Peneliti ICJR Iftitah Sari mengingatkan bahwa para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tetap harus melalui proses pidana meski melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
“Kalau secara normatif, sebenarnya Pasal 4 UU Tipikor (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Red.) sudah mengatur, meskipun ada pengembalian kerugian keuangan negara, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memproses pelaku secara pidana,” kata Tita, sapaan akrab Iftitah, ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, meski pengembalian kerugian keuangan negara bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, Tita menilai bahwa cara tersebut kurang tepat.
“Mungkin arahnya memang mau ditujukan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, tapi caranya sepertinya kurang tepat,” kata Tita.
Tita menegaskan, ICJR, pada prinsipnya mendukung upaya efektivitas sistem peradilan pidana dan penggunaan alternatif pemidanaan selain penjara untuk semua jenis tindak pidana, termasuk korupsi jika memang dimungkinkan.
Akan tetapi, proses peradilannya, seperti penyidikan sampai pembuktian persidangan, tentu tetap harus sesuai due process.
Baca Juga: Kejaksaan Tidak Proses Hukum Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jampidsus
Selain untuk melindungi hak-hak fair trial terdakwa, misalnya untuk membela diri karena ada prinsip praduga tak bersalah dan lain sebagainya, tujuan lain dari melaksanakan proses hukum adalah agar dapat memastikan akuntabilitas selama proses pengusutan kasus tersebut.
“Ada otoritas hakim untuk memutus pelaku bersalah atau tidak bersalah, untuk menghindari tebang pilih juga dan memastikan pelaku bisa dijatuhi pidana secara proporsional,” kata dia.
Selain itu, menjalankan proses pidana juga bertujuan untuk memastikan keutuhan konstruksi perkara, sehingga seluruh fakta harus bisa diungkap di persidangan.
“Sampai nanti hakim yang akan menentukan dengan mempertimbangkan semua bukti soal kerugian negaranya jadinya berapa,” kata Tita.
Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).
Sebelumnya, dalam rapat kerja, Burhanuddin menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat
-
6 Fakta Viral Sinkhole di Limapuluh Kota, Air Jernihnya Dipercaya Jadi Obat Meski Berisiko