Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:37 WIB
Ilustrasi korupsi. Peneliti ICJR kritik kebijakan tidak proses hukum korupsi di bawah Rp5o juta. [shutterstock]

Penyelesaian dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara, ujar Burhanuddin, bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. (ANTARA)

Load More