Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Januari 2022 | 13:36 WIB
Ilustrasi Haris Azhar (tengah) dan Fatia Maulidiyanti (kiri). Kuasa hukum Fatia dan Haris Azhar ajukan permohonan penghentian perkara ke Kejati DKI Jakarta. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraLampung.id - Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/1/2022). 

Kedatangan kuasa hukum Fatia dan Haris Azhar ke Kejati DKI Jakarta dalam rangka mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara Fatia dan Haris Azhar.

Menurut kuasa hukum kedua aktivis HAM itu, kasus yang menjerat Fatia dan Haris Azhar prosesnya terlalu dipaksakan penyidik di kepolisian. 

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Baca Juga: Minta Rekomendasi Ke Kejati Agar Kasus Fatia Dan Haris Azhar Dihentikan, Tim Advokasi: Seharusnya Kedepankan Mediasi

Andi Muhammad Rezaldi selaku Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis, berpendapat kasus yang dialami Fatia dan Haris Azhar dapat dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi.

"Apa yang dilakukan oleh keduanya itu dijamin baik menurut instrumen hukum dan juga hak asasi manusia," katanya.

Disamping itu, Andi mengatakan tindakan yang dilakukan Fatia dan Haris merupakan bentuk partisipasi sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan juga demokrasi.

"Dalam surat yang kami sampaikan itu kami mengeluarkan berbagai pendapat secara hukum dan HAM yang sebetulnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan," ujar dia.

Sehingga, menurutnya, tidak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut, karena itu pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini dapat memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan atau setidak tidaknya menghentikan kasus ini.

Baca Juga: Jadi Pangkostrad karena Menantu Luhut, Mayjen Maruli Simanjuntak: Mau Saya Tolak juga Berkaitan

Senada dengan Andi, Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengungkapkan dalam surat itu, pihaknya menekankan bahwa menyampaikan pendapat di ruang digital itu merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan HAM.

"Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang HAM di wilayah Papua," ujarnya.

Terkait kasus itu,  penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

Terakhir, keduanya dicecar penyidik dengan 37 pertanyaan pada pemeriksaan selama enam jam pada Selasa (18/1/2022).

Haris menegaskan bahwa dirinya dan Fatia masih berstatus saksi pada kasus tersebut dan belum mengetahui akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak.

Pada pemeriksaan tersebut, Haris dan Fatia juga membawa sejumlah bukti terkait laporan Luhut terhadap keduanya.

Sementara itu, Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. (ANTARA)

Load More