Ketiga, gratifikasi dari CV Perjuangan Steel (PS) totalnya Rp5 miliar dimana Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp625 juta.
Keempat, gratifikasi dari PT Indolampung Perkasa totalnya Rp2,5 miliar dimana Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp800 juta.
Kelima, gratifikasi dari PT Esta Indonesia totalnya Rp4 miliar dimana Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp450 juta.
Keenam, gratifikasi dari wajib pajak Ridwan Pribadi sebesar Rp1,5 miliar dimana Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp187.500.000
Ketujuh, gratifikasi dari PT Walet Kembar Lestari senilai Rp1,2 miliar dimana Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp150 juta.
Kedelapan, gratifikasi dari PT Link Net senilai Rp700 juta dimana Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp87,5 juta.
Kesembilan, gratikasi dari PT Gunung Madu Plantations berupa tiket pesawat senilai Rp595.900 dan hotel Rp448 ribu.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang dan fasilitas tersebut di atas, para terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," tambah jaksa.
Wawan dan Alfred pun didakwa pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak: Alfred Simanjuntak Segera Disidang, Dia Ditahan Selama 20 Hari Pertama
Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dakwaan ketiga, Wawan Ridwan pada periode 2018-2020 didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Asal usulnya adalah berasal dari "fee" para wajib pajak yaitu senilai 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp6,47 miliar.
Atas penerimaan tersebut, Wawan melakukan pertama, pembelian mobil Honda a Jazz 1.5 RS CVT MMC warna Crystal Black Pearl senilai Rp262,5 juta pada 24 April 2018 yang pembeliannya dilakukan oleh anak Wawan yaitu Feyzra Akmal Maulana.
Kedua, pembelian 2 bidang tanah serta bangunan seluas 101 dan 199 meter persegi di kota Bandung pada Oktober 2018 senilai total Rp2,8 miliar.
Ketiga, pembelian rumah di Tangerang pada 16 Februari 2019 senilai Rp1,3 miliar yang penandatangannya dilakukan Feyza Akmal Maulana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan
-
Cek Fakta: Puan Maharani Usulkan Kenaikan Pajak demi Bantuan Korban Banjir, Ini Faktanya
-
7 Paylater Bunga 0 Persen untuk Belanja Akhir Tahun, Diskon Jalan Dompet Tetap Aman
-
Mulai Rp200 Ribuan untuk Sewa Mobil Liburan di Lampung, Solusi Transportasi Hemat bagi Wisatawan
-
Cuci Gudang Elektronik Akhir Tahun! Electronic City & Best Denki Diskon TV, Kulkas hingga AC