SuaraLampung.id - Kasus pembunuhan seorang penjual jamu di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang terjadi setahun lalu, akhirnya terungkap.
Aparat Polres Garut menangkap pelaku inisial YAK (41) yang tak lain adalah suami korban sendiri. Polisi menangkap YAK di Tanjung Priok, Jakarta.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku selama ini bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).
Ia menuturkan korban bernama Deti seorang pedagang jamu yang ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, 2 Desember 2020.
Korban, kata Kapolres, pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup dan di bagian lehernya terdapat luka cekikan, kemudian barang berharganya seperti sepeda motor hilang.
"Setelah penyidik dan penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara diketahui bahwa Deti adalah korban pembunuhan," katanya, Senin (24/1/2022).
Ia mengungkapkan hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yaitu suami korban yang melarikan diri ke sejumlah tempat seperti ke Jawa Tengah, dan Jakarta setelah membunuh istrinya.
Tersangka, kata Kapolres, selama pelarian itu bekerja sebagai anak buah kapal setiap melakukan kegiatan melaut menghabiskan waktu selama empat bulan dan mendapatkan libur bekerja selama sepekan, kemudian melaut lagi.
"Pelaku sudah melakukan tiga kali perjalanan ke laut, dia setiap perjalanan menghabiskan waktu empat bulan, lalu pulang seminggu, kemarin pas ditangkap sedang menunggu berangkat lagi," katanya.
Kapolres menyampaikan Tim Sancang Reskrim Polres Garut lalu menangkapnya dan dibawa ke Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Istri Harry Pantja Sempat Keguguran Karena Kelelahan Urus Suami
Pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya sempat terjadi ribut karena korban meminta cerai, namun tersangka menolaknya hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai membunuh istrinya itu, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu, sementara pelaku melarikan diri.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Kebangkitan Desa Hendrosari Kini Mampu Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat
-
Hingga Malam Ini, 1,1 Juta Pemudik Padati Bakauheni, Kendaraan Ikut Melonjak
-
Jalan-jalan ke Semarang, Jangan Lupa Mampir ke D'Kambodja Heritage Dapur Ndeso by Anne Avantie
-
Desa BRILiaN Tompobulu Telah Torehkan Sejumlah Prestasi Tingkat Nasional dan Daerah
-
7 Promo Balik ke Kost yang Lagi Diburu Anak Rantau, dari Laundry sampai Tiket Murah