SuaraLampung.id - Aplikasi PeduliLindungi kini sudah dilengkapi fitur Offline Check In. Fitur ini dibuat untuk mengatasi kesulitan sinyal internet saat melakukan check in menggunakan PeduliLindungi.
Artinya masyarakat yang ingin melakukan check in di tempat-tempat publik menggunakan PeduliLindungi tanpa memerlukan penggunaan data seluler.
Informasi itu disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Instagram resminya @kemenkominfo yang menyebutkan pengguna aplikasi PeduliLindungi bisa memanfaatkan fitur Offline Check In untuk masyarakat yang telah melakukan pembaruan aplikasi.
“Check-in dengan PeduliLindungi di ruang publik, gedung perkantoran, atau di mana saja semakin mudah dengan fitur Offline Check-in. Minim koneksi sudah tidak menjadi kendala lagi dengan fitur ini. Upgrade aplikasi PeduliLindungi untuk bisa menggunakan fitur ini,” ujar akun instagram @kemenkominfo pada kolom deskripsinya dikutip Sabtu (15/1/2022).
Tentunya dengan fitur "Offline Check-in" pengguna aplikasi yang tidak memiliki data seluler dapat terbantu untuk tetap bisa menggunakan aplikasinya di tempat umum meski tak terhubung dengan internet.
Fitur “Check-in” pada aplikasi PeduliLindungi menjadi fitur yang berguna untuk Pemerintah melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap masyarakat saat berpergian ke tempat- tempat umum.
Saat ini fitur “Check-in” dari aplikasi PeduliLindungi sudah tidak dapat terpisahkan karena hampir di setiap fasilitas publik mulai itu mal, rumah sakit, taman kota, hingga tempat umum lainnya diwajibkan untuk menyiapkan barcode khusus memudahkan masyarakat melakukan “Check-In”.
Fitur ini pun memudahkan pengelola untuk mengetahui status vaksinasi COVID-19 pengunjung ke tempat yang dikelolanya dan bagi Pemerintah aplikasi ini dapat menjadi alat tracing potensi penyebaran COVID-19.
Ada empat parameter warna yang menunjukan status vaksinasi seseorang saat melakukan check-in memanfaatkan fitur QR Code di PeduliLindungi di antaranya:
Baca Juga: Satgas COVID-19 Sebut Tracing Saat Ini Lebih Sulit Dilakukan, Ini 3 Faktor Penyebabnya
Warna Hitam: Pengunjung terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Pengunjung dengan kategori ini tidak diperbolehkan untuk masuk ke tempat umum.
Warna Merah: Pengunjung belum menerima vaksin COVID-19 atau bisa jadi pengunjung memiliki kontak erat dengan pasien COVID-19. Sama dengan kategori warna hitam, pengunjung tidak boleh masuk ke tempat umum.
Warna Kuning/Oranye: Pengunjung sudah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. Pengunjung boleh masuk ke tempat umum setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.
Warna Hijau: pengunjung sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan memiliki status aman. Warna hijau diperbolehkan masuk tempat umum. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Subsidi Rp300 Juta, Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah
-
Demi Judi Slot, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman Sendiri
-
Gebrakan Itera! BRT Canggih Rute Kampus-MBK Diluncurkan dengan WiFi Gratis dan AI
-
Pencuri Belasan Juta Rupiah di Way Urang Diringkus Polisi Kurang dari 2 Hari
-
Info Loker: Program Magang Bakti BCA Memanggil Generasi Muda di Bandar Lampung