SuaraLampung.id - Arsiman didampingi pengacara dari LBH Bandar Lampung akan melaporkan tindakan petugas Polsek Tanjungkarang Barat yang menahan Arsiman tanpa status hukum.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, Arsiman akan melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM.
Menurut Sumaindra, telah terjadi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman.
"Klien kami ditahan selama 8 hari tanpa laporan polisi, surat penangkapan, surat penahanan dan surat penetapan tersangka. Karena itu kami akan membawa masalah ini ke Mabes Polri," ujar Sumaindra.
Baca Juga: Tahan Sopir Ekspedisi tanpa Status Hukum, Kapolsek Tanjungkarang Barat Diperiksa Propam
Selama berada di dalam penahanan aparat Polsek Tanjungkarang Barat, Sumaindra mengatakan, Arsiman mengalami penyiksaan dalam konteks hak asasi manusia (HAM).
Menurut dia, Arsiman tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang dan dikunci pada malam harinya layaknya seorang tahanan.
Bahkan untuk melakukan buang air kecil saja, Arsiman sempat harus menggunakan botol air mineral karena tidak diijinkan untuk buang air kecil di kamar mandi.
Begitu pula untuk memenuhi nutrisinya dengan makanan, Arsiman tidak diperkenankan untuk membeli makanan di luar dan hanya dapat memesan makanan via aplikasi online.
"Kerap kali Arsiman harus menahan lapar seharian karena tidak diberikan makanan oleh anggota Polsek Tanjung Karang Barat," ujar Sumaindra.
Baca Juga: Bandar Lampung Belum Laksanakan Vaksinasi Booster, Ini Alasannya
Sebelumnya diberitakan seorang sopir ekspedisi atas nama Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat sejak 4 Januari 2022.
Penahanan Arsiman ini berlangsung selama 8 hari. Arsiman baru dibebaskan pada 12 Januari 2022 ketika datang pengacara dari LBH Bandar Lampung melakukan pendampingan.
Tak jelas alasan polisi menahan Arsiman. Polisi menahan Arsiman selama 8 hari tanpa laporan polisi, surat penangkapan dan surat penahanan.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
-
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara
-
Wanita Muda Dihabisi Suami di Kontrakan Bakauheni, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
-
Damkar Lampung Selatan Buka Sayembara Berhadiah untuk Penangkapan Buaya di Pantai Kalianda
-
Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Bawang Latak Tuba
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki