SuaraLampung.id - Kontraktor dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Lampung Tengah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Lampung Tengah tahun 2019.
Kontraktor yang menjadi tersangka adalah seorang wanita inisial EN (43) asal Gading Rejo, Pringsewu dan ASN Dinas Pendidikan Lampung Tengah yang juga terlibat ialah RYN (59).
Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol Denis Arya mengatakan, penyelidikan kasus korupsi dana BOS ini memakan waktu cukup lama hampir satu tahun. Penyelidikan dimulai di tahun 2021 dan baru ditingkatkan ke penyidikan di tahun 2022 ini.
"Berdasarkan hasil penyidikan, akibat perbuatan keduanya negara mengalami kerugian mencapai Rp4,6 miliar," kata Kompol Denis Arya saat ekspos di Mapolres Lampung Tengah, Kamis (13/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Akibat perbuatan keduanya, meruginya APBN sebanyak 165 sekolah di Lampung Tengah. Ada pun modus keduanya yakni pelaku EN berperan melakukan tanda tangan fiktif, terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditanda tangani oleh kepala sekolah dan bendahara.
"Jadi patut diduga, pelaku EN ini menandatangani fiktif tersebut. Lalu berdasarkan hasil penyidikan dari ahli, bahwa spesifikasi yang diterima tidak sesuai, sehingga berdasarkan audit negara mengalami kerugian mencapai Rp4,6 miliar," ujar Denis Arya.
Sedangkan peran RYN ini menyalahgunakan wewenangnya, dimana kepala sekolah untuk menerima apa yang menjadi perbuatan EN Tersebut.
Sehingga terjadi tindak pidana konspirasi korupsi bisa berlangsung dan terlaksana, karena yang memiliki wewenang RYN, untuk memerintahkan kepala sekolah yang mendapatkan bantuan dari 165 sekolah.
Dari penyidikan kasus ini, turut diamankan barang bukti berupa 18 unit laptop, 20 unit tablet, dan 17 unit proyektor. Kemudian 18 paket Komputer, 18 unit layar LCD, 18 unit CPU rakitan, 18 paket mouse beserta keyboard, dan 17 router atau Wifi.
Baca Juga: Guru SMA di Batam Kembalikan Dana BOS yang Diduga Dipakai buat Liburan
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB