SuaraLampung.id - Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, inisial K (28), memperkosa anak sambungnya hingga hamil. Aksi ini K lakukan sejak tahun 2019.
Akibat perbuatannya, sang anak sempat hamil walau akhirnya harus keguguran. Atas perbuatannya, K ditangkap aparat Polres Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, pemerkosaan pertama kaliterjadi pada Juni 2019. Aksi pertamanya ini sempat diketahui oleh istrinya atau ibu korban.
"Pertama hendak beraksi, saat itu korban masuk ke kamar ayah tirinya untuk mengambil baju. Namun saat ingin ke luar kamar, ayah tirinya menahan korban, dan terus memaksa korban hingga terjatuh ke kamar," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Ngamuk, Anggota LSM Tabrak Satpam PTPN VII Sidosari Natar Lampung Selatan
Setelah aksi pertama gagal, setahun kemudian pelaku kemudian kembali berniat mencabuli anak tirinya, tepatnya pada September 2020. Untuk mensukseskan aksi bejatnya ini, pelaku membawa korban ke kontrakan tempatnya bekerja.
"Setelah sukses, pelaku kemudian terus menerus mencabuli korban hingga tujuh kali, saat korban tertidur. Dalam aksinya, pelaku ini selalu mengancam korban akan menyakitinya dan ibunya, apabila tidak menuruti kemauannya," ujar Andre Try Putra.
Aksi ini kemudian terbongkar, setelah korban bercerita ke ibunya, bahwa dirinya telah hamil. Namun pada awal Desember 2021, korban mengalami keguguran kandungannya dan terus menceritakan kejadian sebenarnya ke ibunya.
"Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban kemudian langsung melaporkannya ke Mapores Way Kanan, untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, pelaku akhirnya bisa tertangkap tanpa perlawanan di daerah Baradatu Way Kanan," jelas Andre Try Putra.
Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan pada Kamis (6/1/2022) sore. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Duit Rp 80 Juta Jadi Jalan Damai Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Lansia 72 Tahun di Prancis Bongkar Kekejaman Suaminya, Diperkosa oleh Puluhan Pria Selama Bertahun-tahun
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ini Dia Spesifikasi Redmi Pad SE
-
Berobat di Puskesmas Lampung Tengah? Bayar Praktis Pakai QRIS
-
Polisi Sita Narkoba Rp2,9 Miliar yang Diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni
-
Geng Motor Pringsewu Berkedok Tawuran, Curi Motor dan Ponsel Musuh lalu Minta Tebusan
-
Wahdi Melaju Tanpa Qomaru, Status Terpidana Jegal Cawawali Metro