Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 08 Januari 2022 | 11:25 WIB
ilustrasi anak korban pemerkosaan. Seorang anak di Way Kanan diperkosa ayah sambungnya sendiri.

SuaraLampung.id - Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, inisial K (28), memperkosa anak sambungnya hingga hamil. Aksi ini K lakukan sejak tahun 2019. 

Akibat perbuatannya, sang anak sempat hamil walau akhirnya harus keguguran. Atas perbuatannya, K ditangkap aparat Polres Way Kanan. 

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, pemerkosaan pertama kaliterjadi pada Juni 2019.  Aksi pertamanya ini sempat diketahui oleh istrinya atau ibu korban.

"Pertama hendak beraksi, saat itu korban masuk ke kamar ayah tirinya untuk mengambil baju. Namun saat ingin ke luar kamar, ayah tirinya menahan korban, dan terus memaksa korban hingga terjatuh ke kamar," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Ngamuk, Anggota LSM Tabrak Satpam PTPN VII Sidosari Natar Lampung Selatan

Setelah aksi pertama gagal, setahun kemudian pelaku kemudian kembali berniat mencabuli anak tirinya, tepatnya pada September 2020. Untuk mensukseskan aksi bejatnya ini, pelaku membawa korban ke kontrakan tempatnya bekerja.

"Setelah sukses, pelaku kemudian terus menerus mencabuli korban hingga tujuh kali, saat korban tertidur. Dalam aksinya, pelaku ini selalu mengancam korban akan menyakitinya dan ibunya, apabila tidak menuruti kemauannya," ujar Andre Try Putra.

Aksi ini kemudian terbongkar, setelah korban bercerita ke ibunya, bahwa dirinya telah hamil. Namun pada awal Desember 2021, korban mengalami keguguran kandungannya dan terus menceritakan kejadian sebenarnya ke ibunya.

"Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban kemudian langsung melaporkannya ke Mapores Way Kanan, untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, pelaku akhirnya bisa tertangkap tanpa perlawanan di daerah Baradatu Way Kanan," jelas Andre Try Putra.

Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan pada Kamis (6/1/2022) sore. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Duit Rp 80 Juta Jadi Jalan Damai Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru

Load More