Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Januari 2022 | 17:37 WIB
Polisi menunjukkan foto Cassandra Angelie yang terlibat prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021). Polisi jelaskan alasan tetapkan Angelie Cassandra sebagai tersangka prostitusi. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Cassandra Angelie (CA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Penyidik punya alasan menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie menjadi tersangka karena praktik tersebut terjadi karena persetujuan yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh muncikarinya," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (7/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Polda Metro Jaya mengungkapkan Cassandra dalam kasus ini juga menjadi korban.

Baca Juga: Miris, 3 Wanita WNI Digerebek di Lokasi Prostitusi Malaysia

Namun peran yang bersangkutan dalam kasus ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjadi Cassandra sebagai tersangka, terlebih lagi Cassandra juga mengakui sudah lima kali melakukan praktik prostitusi tersebut.

Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada Cassandra, yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.

"Yang bersangkutan menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA itu sendiri dan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali," ujarnya.

Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

Baca Juga: 3 WNI Ditangkap di Lokasi Prostitusi di Malaysia

Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ANTARA)

Load More