SuaraLampung.id - Cassandra Angelie (CA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Penyidik punya alasan menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie menjadi tersangka karena praktik tersebut terjadi karena persetujuan yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh muncikarinya," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (7/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Polda Metro Jaya mengungkapkan Cassandra dalam kasus ini juga menjadi korban.
Namun peran yang bersangkutan dalam kasus ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjadi Cassandra sebagai tersangka, terlebih lagi Cassandra juga mengakui sudah lima kali melakukan praktik prostitusi tersebut.
Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada Cassandra, yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.
"Yang bersangkutan menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA itu sendiri dan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali," ujarnya.
Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.
Baca Juga: Miris, 3 Wanita WNI Digerebek di Lokasi Prostitusi Malaysia
Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Kapan Way Kambas Dibuka Kembali? Ini Jawaban Balai Taman Nasional Terkait Nasib Wisata Gajah
-
Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir hingga Level Nasional
-
Lebaran Usai THR Tak Kunjung Sampai: 13 Perusahaan di Lampung Kini Dibidik Petugas
-
Dunia Ketagihan Produk Lampung: Ekspor Melejit, Surplus Tembus 389 Juta Dolar AS
-
Pelajaran dari Mudik 2026: Dishub Lampung Sebut Buruh Pabrik Picu Kepadatan di Bakauheni