SuaraLampung.id - Tiga warga negara Indonesia (WNI) kedapatan berada di lokasi prostitusi di Malaysia. Keberadaan tiga WNI di lokasi prostitusi diketahui setelah Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menggerebek sebuah rumah di Kuala Lumpur.
Penangkapan tiga WNI di lokasi prostitusi membuat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) prihatin.
"Astagfirullah, ada lagi WNI-nya, ya. Miris, masih saja warga kita jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti ini," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar saat dihubungi di Kuala Lumpur, Jumat (7/1/2022).
Yoshi menghimbau para WNI untuk memastikan dengan benar pekerjaan yang ditawarkan oleh agen dan jika ada keraguan bisa bertanya kepada KBRI dan melaporkan apabila merasa menjadi korban TPPO.
Sebelumnya JIM menggerebek sebuah tempat prostitusi --dikenal sebagai "Rumah Merah"-- di Jalan Silang, Kuala Lumpur, pada 5 Januari 2022 dan menahan tujuh orang warga asing.
Saat penggerebekan, sejumlah wanita dan pengunjung tempat itu mencoba melarikan diri namun tidak berhasil karena sudah dikepung petugas.
"Penjaga (rumah itu) mengambil tindakan dengan mengunci pintu dari dalam untuk memblokade petugas masuk dan tidak memberi kerja sama untuk membuka pintu," kata Dirjen JIM Khairul Dzaimee.
Setelah berhasil masuk, petugas menemukan rumah tersebut telah diubah secara ilegal dengan membangun kamar-kamar untuk melayani pelanggan dan juga lorong rahasia.
Sebanyak 11 orang telah diperiksa di lokasi. Tujuh wanita ditemukan bersembunyi di dalam kamar rahasia, tiga pelanggan bersembunyi di jalur rahasia dan penjaga lokasi bersembunyi di dalam tangki air.
Baca Juga: 3 WNI Ditangkap di Lokasi Prostitusi Rumah Merah Malaysia, KBRI Ucap Istighfar
Petugas menahan tujuh warga asing yang terdiri dari tiga wanita WNI, dua wanita warga India, seorang pria warga Nepal yang menjadi penjaga lokasi dan seorang pria warga Myanmar yang menjadi pelanggan tempat tersebut.
Mereka ditahan lantaran tidak memiliki dokumen identitas diri, melebihi masa tinggal, melanggar syarat izin tinggal, dan kesalahan lain yang melanggar aturan imigrasi.
Ketujuh warga asing itu ditahan di Depo Imigrasi Semenyih, Selangor untuk penyelidikan lebih lanjut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Niat Baik Berujung Duka: Bantu Renovasi Warung, Pria Tewas Terjatuh dari Tangga di Tanggamus
-
Percikan Korsleting Mobil Hanguskan 5 Rumah di Lampung Barat, Kerugian Miliaran
-
Tanggamus Diguncang Gempa, 1 Rumah di Argopeni Alami Kerusakan Ringan
-
Bedah 18 Ribu Hektare Jalur Air, Skema Canggih BBWS Redam Banjir Kronis di Bandar Lampung
-
Bukan Bali atau Labuan Bajo, Tur Jet Pribadi Rp3,6 Miliar Keliling Dunia Malah Pilih Lampung