Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Januari 2022 | 08:27 WIB
Ilustrasi penggelapan pajak. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Oknum anggota polisi yang berdinas di Polres Lampung Timur Bripda IR dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor. 

Adapun pelapornya adalah seorang wanita bernama Laorensia (35), warga Tanjung Gading, Kedamaian, Bandar Lampung. Bripda IR membawa kabur motor Honda Beat BE 2179 AEN milik korban. 

Laorensia mengatakan, Bripda IR datang ke rumahnya pada 19 Desember 2021 . Saat itu, Bripda IR meminjam sepeda motor Honda Beat BE 2179 AEN, korban untuk ganti baju ke rumah kakaknya di wilayah Kemiling.

"Motor itu kemudian saya pinjamkan, namun beberapa hari kemudian tak kunjung dikembalikan. Saya coba terus hubungi dia, tapi tidak aktif nomornya," kata Laorensiana kepada awak media, Kamis (6/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Terbukti Bunuh dan Perkosa Dua Wanita, Oknum Polisi di Medan Dihukum Mati

Setelah itu, korban sempat mendatangi keluarga Bripda IR dan diminta disuruh menunggu. Korban juga sudah memberikan nomor telepon kakaknya, namun juga tidak bisa dihubungi.

"Saya sudah beritahu keluarganya, namun diminra menunggu. Jadi karena tidak ada jawaban lagi, makanya saya putuskan untuk melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, atas dugaan penggelapan sepeda motor," ujar Laorensiana.

Terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas perkara ini.

"Kami sudah meminta keterangan korban dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, karena akibat ini korban merugi mencapai Rp17 jutaan," jelas Kompol Devi Sujana.

Baca Juga: Lihat Ibu dan Anak Terjatuh dari Motor lalu Terlindas Bus, Saksi Mata: Kejadiannya Cepat

Load More