SuaraLampung.id - Seorang pria membunuh kekasihnya sendiri karena tak mau diputus cintanya. Pria inisial AMB (35) ini membunuh kekasihnya Meliyani (46) dengan cara dibekap dan disetrum.
Setelah membunuh kekasihnya, AMB pura-pura sebagai orang yang menemukan kekasihnya tak bernyawa. Ini ia lakukan agar tidak dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
Namun aksi AMB ini terbongkar oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Petugas menangkap AMB, Sabtu (1/1/2022).
Pembunuhan Meliyani terjadi di rumahnya di Perumahan Gampingan Permai, Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, terjadi pada hari Kamis (30/12/2021).
"Keesokan harinya setelah warga sekitar mendapat informasi dari kekasih korban, AMB (35), warga Kemranjen, Banyumas, yang datang ke rumah Meliyani," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Minggu (2/1/20222) dikutip dari ANTARA.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, anggota Satreskrim Polresta Banyumas akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, terduga pelaku pembunuhan tersebut adalah AMB yang merupakan kekasih korban.
"Tim Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku, yakni AMB pada hari Sabtu (1/1/2022) beserta barang bukti berupa kabel listrik, seprai, sebuah handphone, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berupa kaus warna hitam dan celana pendek kolor," katanya.
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian kasus dugaan pembunuhan tersebut, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan bahwa hal itu berawal dari pertengkaran AMB dengan korban.
Baca Juga: Keterlaluan! Risih Ditagih Pacar Utang Rp 4 Juta, Pria Ini Setrum Kekasih Hingga Tewas
Menurut dia, pelaku yang merupakan kekasih korban merasa risih karena ditagih utang sebesar Rp4 juta oleh Meliyani.
Selain itu, kata dia, pelaku juga tidak mau putus cinta dengan korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja, kemudian membekap korban sampai tidak bernapas. Selanjutnya, tubuh korban disetrum menggunakan kabel beraliran listrik," katanya.
Keesokan harinya (31/12/2022), kata dia, pelaku berpura-pura datang ke rumah korban dan memberi tahu tetangga sekitar bahwa Meliyani telah meninggal dunia di kamar sehingga seolah-olah pembunuhan itu bukan dilakukan oleh AMB.
Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan AMB sebagai tersangka, kemudian menahan yang bersangkutan.
"AMB dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor
-
Akhir Pelarian Penipu Tenaga Kerja di Lampung Tengah
-
Petani di Lampung Utara Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebangnya
-
BRI Peduli Dukung Kelompok Wanita Bogor Kembangkan Usaha Olahan Pala Berkelanjutan