SuaraLampung.id - Seorang pria membunuh kekasihnya sendiri karena tak mau diputus cintanya. Pria inisial AMB (35) ini membunuh kekasihnya Meliyani (46) dengan cara dibekap dan disetrum.
Setelah membunuh kekasihnya, AMB pura-pura sebagai orang yang menemukan kekasihnya tak bernyawa. Ini ia lakukan agar tidak dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
Namun aksi AMB ini terbongkar oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Petugas menangkap AMB, Sabtu (1/1/2022).
Pembunuhan Meliyani terjadi di rumahnya di Perumahan Gampingan Permai, Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, terjadi pada hari Kamis (30/12/2021).
"Keesokan harinya setelah warga sekitar mendapat informasi dari kekasih korban, AMB (35), warga Kemranjen, Banyumas, yang datang ke rumah Meliyani," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Minggu (2/1/20222) dikutip dari ANTARA.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, anggota Satreskrim Polresta Banyumas akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, terduga pelaku pembunuhan tersebut adalah AMB yang merupakan kekasih korban.
"Tim Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku, yakni AMB pada hari Sabtu (1/1/2022) beserta barang bukti berupa kabel listrik, seprai, sebuah handphone, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berupa kaus warna hitam dan celana pendek kolor," katanya.
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian kasus dugaan pembunuhan tersebut, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan bahwa hal itu berawal dari pertengkaran AMB dengan korban.
Baca Juga: Keterlaluan! Risih Ditagih Pacar Utang Rp 4 Juta, Pria Ini Setrum Kekasih Hingga Tewas
Menurut dia, pelaku yang merupakan kekasih korban merasa risih karena ditagih utang sebesar Rp4 juta oleh Meliyani.
Selain itu, kata dia, pelaku juga tidak mau putus cinta dengan korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja, kemudian membekap korban sampai tidak bernapas. Selanjutnya, tubuh korban disetrum menggunakan kabel beraliran listrik," katanya.
Keesokan harinya (31/12/2022), kata dia, pelaku berpura-pura datang ke rumah korban dan memberi tahu tetangga sekitar bahwa Meliyani telah meninggal dunia di kamar sehingga seolah-olah pembunuhan itu bukan dilakukan oleh AMB.
Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan AMB sebagai tersangka, kemudian menahan yang bersangkutan.
"AMB dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru