Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Desember 2021 | 17:43 WIB
Ilustrasi Cassandra Angelie. Artis CA terlibat prostitusi online ialah Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]

SuaraLampung.id - Terungkap identitas pemain sinetron inisial CA yang ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online. CA adalah Cassandra Angelie, pemain sinetron.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie.

"Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (31/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Zulpan mengatakan, tersangka pertama adalah CA alias Cassandra Angelie (23), sedangkan tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Baca Juga: Kasus Cassandra Angelie: Pelajaran Buat Para Selebriti dan Media Jangan Sensasional

Penangkapan terhadap CA dilakukan pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Pada saat acara konferensi pers kasus ini, polisi tidak menampilkan Cassandra Angelie di hadapan wartawan. Zulpan beralasan ini dilakukan karena CA selain sebagai tersangka juga sebagai korban.  (ANTARA)

Baca Juga: Mengapa Polisi Tak Hadirkan Cassandra Angelie saat Konferensi Pers Kasus Prostitusi?

Load More