SuaraLampung.id - Sebanyak 34 orang saksi sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam kasus ujaran kebencian Habib Bahar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan 34 saksi tersebut terdiri atas 21 saksi ahli dan 13 saksi lainnya yang terkait ceramah Habib Bahar.
Ia menjelaskan sebanyak 13 saksi yang diperiksa terdiri atas pelapor, tiga saksi yang sama-sama melapor, yang melihat kanal YouTube, kemudian tiga saksi tokoh agama, dan enam saksi yang ada di tempat kejadian perkara saat itu.
Sedangkan 21 saksi ahli terdiri atas empat saksi ahli agama, empat saksi ahli bahasa, dua saksi ahli pidana, empat saksi ahli ITE, dua saksi ahli sosiologi, dua saksi ahli hukum, dan tiga ahli kedokteran forensik.
Ramadhan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di rumah saksi TR, pemilik kanal YouTube yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada BS (Bahar bin Smith)," kata Ramadhan dikutip dari ANTARA.
Surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi tersebut dilayangkan tanggal 30 Desember 2021.
"Surat panggilan sudah diterima dan saudara BS akan diperiksa pada hari Senin, 3 Januari 2022. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar," kata Ramadhan.
Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara ujaran kebencian dalam video ceramah Bahar bin Smith ke tahap penyidikan pada tanggal 29 Desember 2021.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Periksa 34 Saksi
Polri mengaku menerima dua laporan polisi terkait ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith, yakni di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Sementara itu, penyidikan kasus tersebut dilakukan Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Ramadhan menyebutkan penyidikan yang dilakukan terkait dengan ceramah yang dilakukan Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Ceramah tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebenciaan dan disebarkan ke platform media sosial.
"Berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Di mana setelah ceramah di-"upload" di salah satu akun YouTube kemudian disebarkan di media sosial," kata Ramadhan.
Saat ditanya ujaran kebencian seperti apa yang dimaksudkan, dan apakah ada kaitannya dengan ceramah Bahar bin Smith yang menyinggung Kasad Jenderal Dudung Abdurrachman, Ramadhan menyebutkan hal tersebut akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung
-
Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?