SuaraLampung.id - Kementerian Keuangan membuka pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027. Pendaftaran dimulai pada 7 Januari 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DK OJK periode 2022-2027 mengatakan, pendaftaran akan dimulai pada 7 Januari 2022.
"Pendaftaran kita buka mulai 7 Januari 2022, jadi sekarang ini belum dimulai. Kami sekarang mengumumkan supaya siapa saja calon yang ingin mendaftar sudah menyiapkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Pendaftaran tujuh Calon Anggota DK OJK 2022-2027 akan dibuka selama 12 hari kerja sehingga akan ditutup pada 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Minat Jadi Bos OJK? Pansel Buka Seleksi Mulai 7 Januari 2022
Adapun pendaftaran akan dilakukan secara daring atau online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/.
Nantinya, terdapat empat tahap seleksi Calon Anggota DK OJK 2022-2027 yakni tahap seleksi administrasi, kemudian penilaian makalah, rekam jejak, dan penilaian berdasarkan masukan masyarakat.
Selanjutnya, seleksi tahap penilaian asesmen dan tes kesehatan, serta tahap afirmasi dan wawancara.
"Sesudah proses afirmasi atau wawancara, panitia seleksi akan memilih 21 nama Calon Anggota DK OJK yang akan disampaikan kepada Presiden RI," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya Presiden Jokowi akan memilih 14 nama Calon Anggota DK OJK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun, OJK Sebut Kinerja Pasar Modal Makin Moncer
"Sesudah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, Presiden Jokowi akan menetapkan tujuh calon anggota DK OJK periode 2022- 2027 pada 20 Juli 2022," kata Sri Mulyani. (ANTARA)
Berita Terkait
-
OJK: Modus Pelecehan Seksual Digunakan Pinjol untuk Dapatkan Bunga Rendah
-
Influencer Banyak Sebar Informasi Salah soal Kripto, OJK: Jangan FOMO
-
OJK Terbitkan Aturan Derivatif Aset Keuangan Berupa Efek, Ini Isinya
-
Arus Modal Asing Fluktuatif, OJK: Ekonomi Indonesia Tetap Perkasa!
-
587 Pinjol Ilegal Ditutup, Korban Terbanyak Kelompok Usia 26 hingga 35 Tahun
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik