SuaraLampung.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat sudah menaikkan status kasus Habib Bahar ke tingkat penyidikan.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Kepolisian menyatakan Bahar Smith masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk sementara, Bahar itu masih sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Bandung, Kamis (30/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Erdi menyebutkan kasus yang menyeret nama Bahar Smith itu berkaitan dengan adanya ujaran yang diduga membuat kericuhan di tengah masyarakat.
"Namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," kata Erdi.
Kasus tersebut, kata dia, diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. Namun Erdi belum menyebutkan secara rinci ujaran apa yang menjadi unsur adanya penyidikan tersebut.
"Kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat, tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menyatakan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith (BS) telah naik ke tahap penyidikan.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Polda Jabar Kunjungi Habib Bahar bin Smith, Ruhut Sitompul Ngadu ke Presiden Jokowi
Kasus yang menjerat Habib Bahar Smith itu, menurutnya, terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung
-
Lampung Surplus US$ 332 Juta dalam Perdagangan Luar Negeri
-
Emas Melambung, Sekolah Murah: Ekonomi Lampung di Mei 2026
-
Memburu Bandit, Menemukan Peledak: Teka-teki Granat di Rumah DPO Pesawaran
-
8 Senjata Api dan Satu Granat: Operasi Kilat Polda Lampung Ringkus 95 Pelaku Kejahatan