SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengerahkan petugas Polisi Pamong Praja untuk memantau penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area publik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung M Zulkarnain mengatakan, petugasnya akan patroli di tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan tempat wisata untuk memantau penggunaan PeduliLindungi.
"Karena ada kebijakan untuk menggunakan PeduliLindungi jadi kita akan turunkan petugas Satpol PP untuk melihat penerapannya di mal, tempat hiburan, tempat wisata," ia menambahkan dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung akan mengerahkan sekitar 200 petugas untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat umum.
Baca Juga: Tingkatkan Produksi Pertanian, Pemprov Lampung Dorong Petani Pakai Teknologi Tepat Guna
"Di kabupaten sudah dikoordinasikan juga agar mereka menurunkan petugas," katanya.
Ia menekankan pentingnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memantau kepadatan orang di tempat-tempat umum semasa libur akhir tahun, saat mobilitas warga meningkat.
"Mobilitas masyarakat tinggi kalau akhir tahun, jadi dengan memanfaatkan aplikasi itu setidaknya kita bisa memantau kapasitas maksimal suatu tempat publik untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan," katanya.
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan akan mengenakan sanksi berupa penutupan sementara hingga penutupan permanen tempat publik yang melanggar ketentuan mengenai pencegahan COVID-19, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA)
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Kembali Terapkan PPKM Level 2
Berita Terkait
-
Ini Cewek yang Bilang Satpam Jelek dan Hina Pemotor, Endingnya Diarak Mahasiswa
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Sejumlah Petahana Tumbang
-
Publik Berikan Aplaus untuk Layanan Ramah CS BRI Kepada Nasabah Penyandang Disabilitas yang Viral Tempo Hari
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal