SuaraLampung.id - Aparat Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara menangkap dua tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (27/12/2021). Dua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Mereka ialah SM (40) dan P (48).
SM ditangkap setelah melarikan diri sejauh 700 meter ke arah kebun di belakang rumahnya dengan menyeberangi sungai. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, SM mencabuli gadis belia inisial MW.
Peristiwa pencabulan bermula pada Juni 2021. Awalnya korban memesan baju online dan proses COD di tempat pelaku dikarenakan jaraknya lebih dekat.
Kemudian korban pada saat itu harus menginap di rumah pelaku, hingga pada malam harinya, pelaku menyuruh korban untuk memasak mi.
Baca Juga: Pemuda Ini Cabuli Gadis Belia di Sawah dan Merekamnya, Keluarga Murka, Pelaku Dipenjara
Namun ketika korban sedang ke dapur untuk memasak mi, pelaku datang dan membekap korban sembari mengancam akan membunuh kakaknya.
"Kemudian pelaku menyeret korban ke ruang tengah di saat istri pelaku sedang sakit. Pelaku kemudian membuka paksa pakaian korban, hingga melakukan aksi bejatnya secara leluasa," ujar Eko Rendi Oktama dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian untuk pelaku P mencabuli keponakannya sendiri inisial Bunga usia 14 tahun. Korban tinggal serumah dengan bibi dan pelaku. Pelaku P diamankan anggota tanpa perlawanan ketika sedang berada di dalam rumahnya.
Modus pelaku ini bermula pada Maret 2020 pagi, saat itu hanya ada pelaku meminta kerik ke korban. Setelah itu korban ditarik ke dalam kamar oleh pelaku, kemudian melakukan persetubuhan tersebut hingga Juli 2021.
Baca Juga: Viral Diduga Ayah Anak Berusia 14 Tahun Korban Pemerkosaan Mengamuk, Netizen Ikut Geram
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Cabup Pringsewu Riyanto Pamungkas Cukur Gundul
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Sejumlah Petahana Tumbang
-
Publik Berikan Aplaus untuk Layanan Ramah CS BRI Kepada Nasabah Penyandang Disabilitas yang Viral Tempo Hari
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran