Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:41 WIB
ilustrasi Azis Syamsuddin. Azis Syamsuddin menyebut kasus yang menjeratnya hanya berdasarkan faktor katanya. [ANTARA]

"Iya benar, hanya prkara itu yang saya tangani," jawab Robin.

Terkait perkara ini, Stepanus Robin dan Maskur Husain juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.

Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 subsider 2 tahun penjara.

Sementara rekannya Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara. (ANTARA)

Baca Juga: Eks Bupati Kukar Rita: Azis Syamsuddin Datang ke Lapas Saat Ulang Tahun Saya

Load More