SuaraLampung.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku ikhlas terjerat kasus dugaan pemberian suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Menurut Azis Syamsuddin, kasus yang menjerat dirinya hanya karena faktor pernyataan sepihak dari Robin dan Maskur tanpa didasari bukti.
"Hanya karena faktor 'katanya' dan bahwa 'saya menerima', tapi tidak apa-apa, saya ikhlas bahwa ini ketetapan Allah," kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Dalam sidang tersebut Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain dan mantan Bupati Kutai Kutai Kartanegara Rita Widyasari hadir sebagai saski. Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Tapi dalam keterangan, saksi menyampaikan kalau saudara tidak pernah ketemu Aliza? Bagaimana saudara meyakini itu DP (down payment) dari Aliza dan dari saya?" tanya Azis Syamsuddin kepada Maskur Husain.
"Jadi sebenarnya saya itu menyimpulkan karena berulang kali Robin menyampaikan bahwa (uang itu) untuk mengawal sama pantau kasus dengan Aliza Gunado berulang kali itu disebut sehingga saya menyimpulkan bahwa kalau bukan dari sini dari mana lagi," jawab Maskur.
"Karena begini saksi, dengan keterangan Anda ini, bahwa ini membahayakan saya dan saya terbukti pada hari ini menjadi tersangka dan ditahan di tahanan KPK C1, dan saya sudah dicopot dari Wakil Ketua DPR dan saya sudah mundur pada 6 September 2021," ungkap Azis dengan nada kecewa.
"Hanya karena salah satu unsur bagian dari delik yang diadukan pada saudara saat gelar perkara dalam berkas perkara saya yaitu ditetapkan tanggal 24 kemudian saya dilakukan gelar perrkara 1 September (2021) kemudian langsung tanggal 2 September saya ditetapkan sebagai tersangka," tambah Azis.
Azis selanjutnya juga bertanya kepada Stepanus Robin Pattuju terkait perkara-perkara yang pernah ditangani Robin di selama menyadi penyidik KPK.
Baca Juga: Eks Bupati Kukar Rita: Azis Syamsuddin Datang ke Lapas Saat Ulang Tahun Saya
"Saudara pernah menangani bebearpa perkara sewaktu di KPK yaitu PTPN III telah selesai 2019, kemudian perkara lapas Sukamiskin selesai tahun 2020, perkara bupati Banggai Laut selesai 2021 dan perkara Jasindo yang saat ini masih berproses tapi tidak selesai benar?" tanya Azis kepada Robin.
"Iya benar, hanya prkara itu yang saya tangani," jawab Robin.
Terkait perkara ini, Stepanus Robin dan Maskur Husain juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.
Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 subsider 2 tahun penjara.
Sementara rekannya Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok