SuaraLampung.id - Di kemasan makanan yang dijual di pasaran tertera label kandungan gizi. Namun masyarakat biasanya tidak terlalu memperhatikan label kandungan gizi.
Ini karena masyarakat tidak mengerti cara memahami kandungan gizi yang tertera di kemasan makanan.
Koordinator Kelompok Substansi Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dra. Indriemayatie Asri Gani, Apt, menjelaskan cara memahami kandungan gizi dari makanan yang dikonsumsi sehari-hari lewat label kemasan.
Label kemasan pada pangan olahan merupakan media informasi yang memuat keterangan tentang pangan dan sudah seharusnya memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat. Namun, ada kalanya label tersebut mencantumkan hal yang berlebihan atau menyamarkan sesuatu sehingga memberikan makna yang tidak sesuai.
"Oleh karena itu, label pangan olahan yang diperdagangkan perlu diatur agar membuat keterangan yang benar dan tidak menyesatkan," kata Indriemayatie dikutip dari siaran resmi, Kamis (23/12/2021).
Indriemayatie menjelaskan bahwa label kemasan pada pangan olahan paling sedikit memuat informasi mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan (mulai dari urutan terbesar hingga yang terkecil), berat atau isi bersih, nama dan alamat pihak produsen atau pengimpor, label halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, dan asal-usul bahan pangan tertentu.
Selain keterangan tersebut, pada label pangan olahan juga diwajibkan mencantumkan keterangan lain yaitu informasi nilai gizi dan 2D barcode dan keterangan lainnya yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Untuk menjadi konsumen yang cerdas, BPOM mengimbau teman-teman untuk senantiasa melakukan Cek KLIK yakni Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan kemasan tidak penyok, kemudian baca semua informasi yang tercantum, cek izin edar dengan aplikasi Cek BPOM, dan pastikan produk tidak melebihi masa kedaluwarsa,” jelas Indriemayati.
Ia melanjutkan, kandungan gizi pada produk pangan terkemas yang harus dibatasi adalah gula, garam, dan lemak. Oleh karena itu, BPOM mengeluarkan logo "Pilihan Lebih Sehat" pada kemasan pangan, tujuannya agar konsumen lebih bijak dalam membeli pangan olahan.
Baca Juga: Seberapa Penting Kita Harus Membaca Label Kemasan? Ini Penjelasan dari BPOM
Beberapa di antaranya yang diberikan logo Pilihan Lebih Sehat adalah mi instan dan minuman kemasan. Dua kelompok makanan ini merupakan yang banyak dikonsumsi dan menjadi penyumbang gula, garam, dan lemak yang tinggi.
Dengan membaca label kemasan pada pangan olahan maka konsumen bisa mendapat informasi yang jelas terkait produk. Yang kedua, label sebagai penentu keputusan bagi konsumen untuk membeli suatu produk.
Setelah melihat label dengan informasi yang terkandung di dalamnya, konsumen akan dimudahkan dalam mengambil keputusan untuk membeli atau tidak, sesuai dengan kebutuhan. Fungsi ketiga, sebagai edukasi pada konsumen. Dengan label, konsumen bisa mengetahui zat gizi apa saja yang terkandung di dalam produk tersebut.
Terakhir, membaca label dengan tepat dan sesuai dapat berdampak pada penurunan prevalensi penyakit tidak menular seperti diabetes, kanker, hipertensi, dan lainnya, karena dalam label tersebut dicantumkan komposisi serta informasi nilai gizi sehingga konsumen bisa memilih produk yang sesuai kebutuhan gula, garam, dan lemak mereka.
Membaca label pada produk olahan kemasan juga bisa menjadi salah satu cara menyiasati agar asupan gula, garam dan lemak (GGL) harian Anda tak berlebihan. Ingatlah, saat membaca label, Anda perlu memperhatikan takaran saji.
Misalnya tertulis informasi kemasan 100 gram, takaran saji 20 gram maka jumlah sajian per kemasan 5. Takaran saji mempengaruhi jumlah kalori dan keseluruhan zat gizi yang disajikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB