Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 Desember 2021 | 11:37 WIB
Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman menyatakan tempat wisata di Kota Metro dilarang beroperasi selama Nataru. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tempat wisata yang ada di Kota Metro, Provinsi Lampung, diminta tutup pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Penutupan ini untuk mengurangi kerumunan selama akhir tahun. 

Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman mengatakan, penutupan sementara tempat wisata ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 65 Tahun 2021. 

"Untuk tempat pariwisata kita tetap mengikuti Inmendagri nomor 65 tahun 2021. Jadi tempat wisata mulai 31 Desember dan 1 Januari 2022 kita tutup dulu. Konteksnya ada di sana, jadi daerah tinggal mengikuti saja," kata Qomaru, Kamis (23/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Menurutnya meskipun saat ini tidak terjadi kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Metro, masyarakat harus mengikuti anjuran pemerintah dan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran: Akomodasi Balap Liar untuk Temukan Bibit Atlet Otomotif

"Kita patuh pada Inmendagri, jangan mengambil resiko berlebihan karena memang pandemi ini masih berlangsung," katanya. 

Sebelumnya, Pemkot juga telah mengimbau kepada para ASN maupun masyarakat umum agar tidak bepergian hingga ke luar daerah. 

Bahkan, untuk para ASN di Kota Metro yang hendak mengambil cuti di tanggal 24 Desember hingga 2 Januari masa cutinya tidak berlaku. (ANTARA)

Load More