SuaraLampung.id - Aris Fitra Wijaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang. Pencopotan ini terkait masalah rumah tangga Aris.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Barita Saragih membenarkan pencopotan Aris Fitra Wijaya sebagai Ketua PN Menggala.
"Iya benar, hasil koordinasi kita bersama Mahkamah Agung (MA) sementara yang bersangkutan per hari ini dicopot dari jabatannya sambil menunggu hasil rapat secara resmi dari MA," katanya, Rabu (22/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Dia melanjutkan Aris sendiri sementara ditarik ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sambil menunggu hasil rapat dari Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Malam Sisir Jalintim
Ketua PN Menggala dicopot dari jabatannya lantaran ada permasalahan rumah tangga sehingga melupakan kedinasannya selama menjadi hakim dan menjabat sebagai Ketua PN Menggala.
Namun, saat ditanyai berapa lama tidak melaksanakan kedinasannya, Barita mengaku tidak mengetahui persis berapa lama Aris tidak masuk menjalankan kedinasannya.
"Tidak tahu persis berapa lamanya, tapi hasil pemeriksaan oleh tim PT Tanjungkarang dia ada permasalahan dengan keluarganya, sehingga tidak masuk kerja dan melupakan kedinasannya," kata dia.
Selain itu pula, lanjut Barita, Aris sendiri tidak masuk dalam kedinasannya lantaran sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung. Aris sendiri juga telah menunjukkan surat dari rumah sakit, namun dalam surat tersebut tidak ada keterangan penyakit yang dideritanya.
"Dalam surat tidak ada keterangan jenis sakitnya. Tapi titik awalnya masalah keluarga yang berkaitan dengan kedinasannya," kata dia.
Baca Juga: Buaya dan Ular Mengintai di Perairan Way Kiri, Warga Tiyuh Gedung Ratu Resah
Ditanyai terkait adanya informasi yang beredar bahwa Aris tidak masuk kedinasan lantaran menikah lagi, dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
Menurut dia, masalah pernikahan harus memiliki izin dari atasan atau instansi yang bersangkutan.
"Secara resmi itu tidak ya, karena menikah lagi itu kan harus izin, baik kepada atasannya maupun kepada instansi yang bersangkutan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda