SuaraLampung.id - Seorang ibu di Tulang Bawang Barat membunuh anak sambungnya yang masih berusia 2 tahun. Pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Ibu yang membunuh anak sambungnya ialah LND. Polisi menangkap LND di rumah orang tuanya di Kampung Gunung Batin, Lampung Tengah.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi mengatakan, pelaku membunuh anak sambungnya karena sakit hati dengan suami dan mertua.
"Dia kesal karena suaminya tidak mau pisah rumah dengan mertuanya. Pelaku juga kesal karena ibu mertuanya sering menjelek-jelekannya ke tetangga sehingga membunuh anak sambungnya," kata AKBP Sunhot P. Silalahi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, pelaku LND melihat korban bersama Kv, anak kandungnya, sedang main mobil-mobilan di ujung kasur dekat pintu di bawah kipas angin. Kemudian pelaku melihat anak sambunbnya merebut mainan Kv.
Merasa kesal, pelaku mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok lalu jatuh ke lantai. Kepala korban juga membentur setrika.
Melihat kejadian tersebut pelaku bangun dan menuju ke arah korban yang kejang-kejang. Karena panik dan takut, pelaku membekap mulut dan hidung anak tirinya itu dengan kedua telapak tangan.
"Sehingga mulut korban terluka dan mengeluarkan darah dari bibir. Kuku jari pelaku mengenai mata dan pelipis korban. Pelaku juga menekan dada korban selama lebih 20 menit,” ungkap Kapolres.
Keesokan harinya, saat akan membangunkan anaknya, ayah korban melihat tubuh anaknya kaku. Di bagian wajahnya mengeluarkan darah dari hidung, mulut, telinga, dan mata.
Baca Juga: Kesal Gaji Tidak Dibayar, Buruh Bangunan Bunuh Mandor di Makassar
Saat itu dia mengetahui anaknya tidak bernapas lagi dan meninggal dunia.
Akibat kematian yang tidak wajar itu, ayah korban melaporkannya ke Polres Tulangbawang Barat. Pelaku kini dijerat Undang–Undang Perlindungan Anak 80 Ayat 3 junto Pasal 76c, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun.
Kemudian Pasal 340 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Sistem Pagar Mengangkat Produktivitas Kopi Robusta Lampung
-
Bhayangkara FC Raih 3 Poin di Kandang, Persik Kediri Tumbang
-
Rumah BUMN BRI Dukung JJC Rumah Jahit Kembangkan Produk Fashion Ekspor Dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Irjen Krishna Murti 2 Kali Diterpa Isu Perselingkuhan Membuat Kariernya Mentok
-
Jalur Liwa-Krui Tertutup Longsor, Polisi Larang Kendaraan Jenis Ini Melintas