SuaraLampung.id - Seorang ibu di Tulang Bawang Barat membunuh anak sambungnya yang masih berusia 2 tahun. Pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Ibu yang membunuh anak sambungnya ialah LND. Polisi menangkap LND di rumah orang tuanya di Kampung Gunung Batin, Lampung Tengah.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi mengatakan, pelaku membunuh anak sambungnya karena sakit hati dengan suami dan mertua.
"Dia kesal karena suaminya tidak mau pisah rumah dengan mertuanya. Pelaku juga kesal karena ibu mertuanya sering menjelek-jelekannya ke tetangga sehingga membunuh anak sambungnya," kata AKBP Sunhot P. Silalahi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, pelaku LND melihat korban bersama Kv, anak kandungnya, sedang main mobil-mobilan di ujung kasur dekat pintu di bawah kipas angin. Kemudian pelaku melihat anak sambunbnya merebut mainan Kv.
Merasa kesal, pelaku mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok lalu jatuh ke lantai. Kepala korban juga membentur setrika.
Melihat kejadian tersebut pelaku bangun dan menuju ke arah korban yang kejang-kejang. Karena panik dan takut, pelaku membekap mulut dan hidung anak tirinya itu dengan kedua telapak tangan.
"Sehingga mulut korban terluka dan mengeluarkan darah dari bibir. Kuku jari pelaku mengenai mata dan pelipis korban. Pelaku juga menekan dada korban selama lebih 20 menit,” ungkap Kapolres.
Keesokan harinya, saat akan membangunkan anaknya, ayah korban melihat tubuh anaknya kaku. Di bagian wajahnya mengeluarkan darah dari hidung, mulut, telinga, dan mata.
Baca Juga: Kesal Gaji Tidak Dibayar, Buruh Bangunan Bunuh Mandor di Makassar
Saat itu dia mengetahui anaknya tidak bernapas lagi dan meninggal dunia.
Akibat kematian yang tidak wajar itu, ayah korban melaporkannya ke Polres Tulangbawang Barat. Pelaku kini dijerat Undang–Undang Perlindungan Anak 80 Ayat 3 junto Pasal 76c, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun.
Kemudian Pasal 340 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Pulau Pisang di Pesisir Barat, Destinasi Sunyi dengan Ombak Favorit Peselancar
-
7 Pantai di Pesisir Barat Lampung yang Relatif Sepi dan Terasa Lebih Privat
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Rincian Biaya Hemat bagi Traveler
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG