SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, menjalani sidang dakwaan dalam perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (22/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, Akbar adalah pengelola proyek, perantara penerima fee bagi sang kakak yang saat itu menjadi Bupati Lampung Utara.
Uang fee yang didapat dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara diserahkan ke Agung Ilmu Mangkunegara lewat Akbar.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang fee proyek yang diterima Agung Ilmu Mangkunegara melalui Agung dari tahun 2015 hingga 2017 sebesar Rp 89,728 miliar.
Baca Juga: Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili Di PN Tipikor Lampung
Sementara Akbar disebut menerima fee sebesar 4 persen sampai 5 persen dari alokasi paket di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara yang dikelola Akbar dan saudaranya Taufik Hidayat. Akbar menerima fee proyek sebesar Rp 1,7 miliar yang didapat dari tahun 2015 hingga 2017.
Rinciannya di tahun 2015 Akbar menerima Rp 500 juta, di tahun 2016 menerima Rp 600 juta dan di tahun 2017 menerima Rp 600 juta. "Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar Taufik.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan pada Februari 2014 terdakwa Akbar, Syahbudin yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PU Lampung Utara dan bersama dengan Taufik Hidayat saudara angkat Akbar datang menemui Agung Ilmu Mangkunegara di rumahnya di jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Bandar Lampung.
Pada pertemuan itu, Akbar dan Taufik Hidayat merekomendasikan Syahbudin untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Utara. Syaratnya Syahbudin harus memberikan uang kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Akbar.
"Di sepakati fee yang harus disetorkan, 15 persen pekerjaan fisik dan 20 persen pekerjaan non fisik dari nilai anggaran, " kata Taufiq Ibnugroho dalam dakwaan, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Berkas Sudah di Pengadilan, Akbar Tandaniria Mangkunegara Segera Disidang
Dalam dakwaan juga disebutkan, jatah proyek di Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2015-2017, Agung Ilmu Mangkunegara membagi paket pekerjaan proyek dan dipegang oleh Taufik Hidayat, Syahbudin dan adik kandungnya yakni Akbar Tandaniria.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!
-
Ahmad Ali NasDem Kembali Dipanggil KPK, Bakal Jalani Pemeriksaan Hari Ini
-
Usut Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa PNS hingga Pejabat Summarecon Serpong
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!