Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Desember 2021 | 16:49 WIB
Ilustrasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, akan segera disidang di meja hijau dalam perkara gratifikasi

Saat ini berkas perkara gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya masih menunggu jadwal persidangan. Dalam berkas setebal 1.000 halaman yang dilimpahkan, terdapat 121 saksi yang nantinya akan dipilih untuk dihadirkan di persidangan.

"Hari ini sudah kami limpahkan ke pengadilan, untuk segera disidangkan terhadap Akbar Tandaniria. Untuk saksi dalam berkas, total ada 121 saksi nanti kami pilih mana saja yang kiranya berkaitan dengan pokok perkara," kata Taufiq Ibnugroho, Selasa (14/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Masuk Babak Baru, Kasus Gratifikasi Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidangkan

Disinggung terkait kerugian materil dan lainnya, JPU enggan menyebutkan jumlah total kerugiannya. Nantinya kerugian materil dan lainnya, akan dibacakan saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Untuk kerugian materi dan lainnya, nanti saat pembacaan dakwaan di persidangan. Sementara untuk unsur saksi ada unsur ASN, swasta, dan pihak legislatif, bahkan untuk Agung nanti kami jadwalkan hadir di sidang," ujar Taufiq.

Load More