SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, akan segera disidang di meja hijau dalam perkara gratifikasi.
Saat ini berkas perkara gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya masih menunggu jadwal persidangan. Dalam berkas setebal 1.000 halaman yang dilimpahkan, terdapat 121 saksi yang nantinya akan dipilih untuk dihadirkan di persidangan.
"Hari ini sudah kami limpahkan ke pengadilan, untuk segera disidangkan terhadap Akbar Tandaniria. Untuk saksi dalam berkas, total ada 121 saksi nanti kami pilih mana saja yang kiranya berkaitan dengan pokok perkara," kata Taufiq Ibnugroho, Selasa (14/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Masuk Babak Baru, Kasus Gratifikasi Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidangkan
Disinggung terkait kerugian materil dan lainnya, JPU enggan menyebutkan jumlah total kerugiannya. Nantinya kerugian materil dan lainnya, akan dibacakan saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Untuk kerugian materi dan lainnya, nanti saat pembacaan dakwaan di persidangan. Sementara untuk unsur saksi ada unsur ASN, swasta, dan pihak legislatif, bahkan untuk Agung nanti kami jadwalkan hadir di sidang," ujar Taufiq.
Berita Terkait
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
-
Artis Jadi Pejabat Apa Masih Boleh Terima Endorse? Pemasukan Raffi Ahmad DIpertanyakan
-
Istri Raffi Ahmad Boleh Terima Endorsement, KPK Peringatkan Artis yang Jadi Penyelenggara Negara Hati-hati Gratifikasi
-
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Bela Alexander Marwata, Pahala Sebut Kasus Gratifikasi Eko Darmanto Muncul Belakangan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Wahdi Melaju Tanpa Qomaru, Status Terpidana Jegal Cawawali Metro
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA