SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penghargaan pengendalian gratifikasi pada tanggal 6 Desember 2021. Ada tiga kategori penghargaan pengendalian gratifikasi tersebut, yaitu pelapor gratifikasi inspiratif 2021, insan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 2021, serta Jaga Data dan Mascot Challenge 2021.
Tujuh orang meraih penghargaan dengan kategori pelapor gratifikasi inspiratif dengan berbagai latar belakang profesi dan tiga orang dengan kategori insan UPG.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengapresiasi atas pelaporan dan pengendalian gratifikasi oleh 10 orang tersebut. Hal itu juga sebagai cerminan dari nilai-nilai integritas yang selama ini KPK junjung. Memang tidak mudah untuk menolak gratifikasi, bahkan melaporkan gratifikasi ke KPK.
Pelapor gratifikasi inspiratif serta insan UPG yang terpilih merupakan individu berintegritas yang tidak sekadar menjalankan tugas, tetapi menginspirasi semua pihak dengan terobosan dan inovasi yang melebihi batas kemampuannya.
Disebutkan pula tujuh pelapor gratifikasi:
1. Aisyah selaku Kepala Desa Sungup Kanan Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan
Aisyah melaporkan uang tunai Rp50 juta dari perwakilan salah satu perusahaan tambang batu bara.
Pada tahun 2020, terjadi sengketa tanah antara sejumlah warga desa dengan salah satu perusahaan tambang batu bara, terjadi overlapping antara sejumlah tanah milik warga Desa Sungup Kanan dengan sertifikat hak pakai atas nama PT STC.
Pelapor selaku Kepala Desa Sungup Kanan berupaya untuk melindungi hak warga setempat untuk meminta ganti rugi dan memimpin mediasi warga dengan pihak perusahaan di Kantor Pertanahan (BPN) Kotabaru.
Baca Juga: Kapolri Diminta Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi Setelah Novel Dkk Resmi Bergabung
Salah satu perwakilan perusahaan yang tidak dikenal sebelumnya datang menemui Aisyah dan ingin membicarakan tentang penundaan urusan sengketa tanah warga di BPN Kotabaru.
Ketika hendak pulang, pemberi mengatakan ada titipan dari perusahaan dan memberikan sebuah kantong plastik hitam yang berisi uang tunai Rp 50 juta. Setelah memberikan kantong tersebut, pihak pemberi bergegas pergi.
Aisyah pun merasa tidak nyaman dan bertekad untuk mengembalikan uang tersebut. Dia berusaha menghubungi pemberi untuk mengembalikan uang sekaligus memberikan berkas ganti rugi. Namun, nomor teleponnya sudah diblokir oleh pemberi tersebut.
Pada bulan November 2020, Aisyah pergi ke Pengadilan Negeri Kotabaru dengan maksud untuk menitipkan uang tersebut. Namun, pihak PN menolak karena bukan ranah pengadilan dan menyarankannya untuk melaporkan penerimaan tersebut ke KPK.
Akhirnya, Aisyah menyampaikan laporan gratifikasi tersebut dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
2. Heriyanto selaku PNS pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Promo Minyak Goreng Murah di Indomaret, Cek Katalog Di Sini
-
Angin Kencang Terjang Lampung: Ratusan Rumah Rusak, Warga Diminta Waspada
-
Drama Menit Akhir! Bhayangkara FC Tundukkan Bali United 2-1 di Lampung
-
Bandar Lampung Dikepung Banjir Rob, Warga Diimbau Waspada Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Pria di Lampung Tega Cabuli Anak SD Modus Obati Ketempelan Makhluk Halus