SuaraLampung.id - Advokat Maskur Husain memberi kesaksian dalam sidang kasus suap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
Dalam kesaksiannya, Maskur Husain membantah telah memeras dan menipu Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami bacakan keterangan pada poin 49. Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tak memeras dan menipu kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara Azis Syamsuddin karena saat itu sekitar Agustus 2020 Azis Syamsuddin melalui Stepanus Robin Pattuju meminta Stepanus Robin Pattuju dan saya (Maskur Husain) mengawal atau mengurus perkara Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan dikutip dari ANTARA .
Lie membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Maskur Husain yang menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Kapasitas Stepanus Robin Pattuju sebagai seorang penyidik KPK sehingga yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya," tambah jaksa Lie membacakan BAP Maskur.
Menurut Maskur, dalam keterangannya di penyidikan, ia mengetahui dari Stepanus Robin bahwa yang meminta bantuan pertama kali untuk mengawal atau mengurus perkara Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara Azis Syamsuddin sendiri bukan Stepanus Robin.
"Apakah benar? Yang saya bacakan ada salah?" tanya jaksa Lie.
"Tadi Pak jaksa sudah menegaskan di situ juga bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan," ungkap Maskur.
"Ada saudara mengubah kalimat dari saudara Robin dalam keterangan BAP ini?" tanya jaksa Lie.
Baca Juga: Lima Mantan Pejabat Kota Banjar Dipanggil KPK
"Saya tidak mengubah," jawab Maskur.
"Seperti itu keterangan saudara Robin, sehingga saudara tuangkan?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Maskur.
"Tetap pada keterangan ini?" tanya jaksa Lei.
"Saya tetap pada keterangan karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya," jawab Maskur.
Maskur saat ini juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK. Maskur dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia