SuaraLampung.id - Dua pria asal Negeri Agung, Way Kanan ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba setelah kedapatan pesta sabu pada Selasa (14/12/2021). Ada pun keduanya diketahui inisial HR (33) dan TAO (23).
Kepala Satres Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah itu tim menggerebek rumah yang dimaksud, hingga didapati keduanya sudah selesai nyabu. Setelah itu dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti 16 lembar plastik klip berisi sabu bekas pakai," kata Iptu Mirga Nurjuanda dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, barang bukti yang ditemukan ialah tas di ruang dapur, kemudian di dalam gas itu ada satu kotak rokok berisi sebungkus sabu dari tangan HR.
Kemudian di dalam tas itu, juga ditemukan dua bungkus plastik klip bening dan seperangkat alat hisap jenis bong. "Ada juga 20 unit korek api gas, lima batang pipet plastik yang dibentuk menyerupai sekop, dan tiga batang jarum bakar. Setelah itu, keduanya dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pengembangan," ujar Mirga Nurjuanda.
Atas kejadian itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan