Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Desember 2021 | 14:50 WIB
Ilustrasi Penangkapan. Tukang pijat di Lampung Timur ditangkap karena cabuli pasien.

SuaraLampung.id - Seorang tukang pijat di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, mencabuli pasiennya sendiri. Jimo (53) mencabuli seorang gadis yang masih berusia 17 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan, petugas sudah menangkap tukang pijat atas dasar laporan korban. 

Pencabulan ini terjadi ketika korban inisial LE datang ke tempat praktik Jimo untuk mengobati benjolan yang ada di payudaranya. 

Saat melakukan pengobatan, tukang pijat ini malah melakukan perbuatan cabul terhadap LE.

Baca Juga: Sodomi Santri Selama 4 Tahun, Guru Ngaji di Lubuklinggau Ditangkap

"Pelaku modusnya mengobati, korban yang mengalami sakit pada payudaranya karena ada benjolan. Keterangan korban, cara pelaku mengobati sudah mengarah pada pencabulan," kata Ferdiansyah, Kamis (16/12/2021).

LE lalu menceritakan yang dialaminya pada bibinya. Mendengar cerita keponakan, bibi LE langsung membuat laporan ke Polsek Sekampung, pada Rabu (15/12/2021). 

"Keluarga korban melapor Rabu sore. Kamis kami menangkap pelaku di kediamannya. Memang benar pelaku merupakan tukang pijat namun dilakukan dengan cara tidak profesional," ujar Ferdiansyah.

Kontributor: Agus Susanto

Baca Juga: 2 Tahun Hilang, Nelayan Pesisir Labuhan Maringgai Lampung Timur Kembali Larung Sesajen

Load More