SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada akhir tahun. Keputusan ini bertolak belakang dengan pemerintah pusat yang tidak jadi menerapkan PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan belum ada keputusan pembatalan PPKM level 3 pada masa akhir tahun. Menurutnya kebijakan PPKM level 3 tergantung kepala daerah masing-masing.
Untuk itu Eva Dwiana memutuskan tetap menerapkan PPKM Level 3 di Bandar Lampung pada akhir tahun. Pemkot Bandar Lampung tetap menyekat pintu masuk.
"Penyekatan di perbatasan masuk ke kota Bandar Lampung tetap ada jelang perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Wali Kota, Eva Dwiana, Selasa (7/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa penyekatan di lima titik pintu masuk ke kota ini, dilakukan guna mencegah lonjakan jumlah kasus COVID-19 dan masuknya varian Omicron ke Bandar Lampung pada Natal dan Tahun Baru.
"Belum ada pembatalan PPKM level 3. Tetap ada penyekatan karena kan semua itu tergantung dari kepala daerahnya masing-masing, ini juga kan untuk melindungi masyarakat dan bentuk kasih sayang saya," kata dia.
Ia pun mengungkapkan bahwa pada Natal dan Tahun Baru nanti, selain akan ada penyekatan di perbatasan, dua lokasi di dalam kota pun akan disekat guna mengurangi mobilitas masyarakat.
"Dua lokasi dalam kota yang akan disekat yakni di Bundaran Lungsir dan Tugu Adipura. Namun, bila pun nanti ada aturan dari pemerintah pusat yang mencabut PPKM level 3, maka akan ada kelonggaran bagi para pedagang kecil tetapi PPKM level 3 tetap diberlakukan," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan bahwa sebelum adanya informasi pencabutan aturan PPKM level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru, prinsipnya pemkot setempat akan mengikuti aturan yang disampaikan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemkot Jogja Tetap Lakukan Pembatasan
"Apabila tetap diterapkan PPKM level 3, kita sudah menyiapkan aturannya. Kalaupun statemen yang diutarakan oleh pemerintah pusat bahwa PPKM level 3 dicabut, kita akan menyesuaikan apa isi yang menjadi instruksi tersebut, prinsipnya setelah ada perintah dari menteri, kemudian diteruskan lagi ke instruksi Gubernur dan pasti ke Wali Kota," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro