SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada akhir tahun. Keputusan ini bertolak belakang dengan pemerintah pusat yang tidak jadi menerapkan PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan belum ada keputusan pembatalan PPKM level 3 pada masa akhir tahun. Menurutnya kebijakan PPKM level 3 tergantung kepala daerah masing-masing.
Untuk itu Eva Dwiana memutuskan tetap menerapkan PPKM Level 3 di Bandar Lampung pada akhir tahun. Pemkot Bandar Lampung tetap menyekat pintu masuk.
"Penyekatan di perbatasan masuk ke kota Bandar Lampung tetap ada jelang perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Wali Kota, Eva Dwiana, Selasa (7/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa penyekatan di lima titik pintu masuk ke kota ini, dilakukan guna mencegah lonjakan jumlah kasus COVID-19 dan masuknya varian Omicron ke Bandar Lampung pada Natal dan Tahun Baru.
"Belum ada pembatalan PPKM level 3. Tetap ada penyekatan karena kan semua itu tergantung dari kepala daerahnya masing-masing, ini juga kan untuk melindungi masyarakat dan bentuk kasih sayang saya," kata dia.
Ia pun mengungkapkan bahwa pada Natal dan Tahun Baru nanti, selain akan ada penyekatan di perbatasan, dua lokasi di dalam kota pun akan disekat guna mengurangi mobilitas masyarakat.
"Dua lokasi dalam kota yang akan disekat yakni di Bundaran Lungsir dan Tugu Adipura. Namun, bila pun nanti ada aturan dari pemerintah pusat yang mencabut PPKM level 3, maka akan ada kelonggaran bagi para pedagang kecil tetapi PPKM level 3 tetap diberlakukan," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan bahwa sebelum adanya informasi pencabutan aturan PPKM level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru, prinsipnya pemkot setempat akan mengikuti aturan yang disampaikan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemkot Jogja Tetap Lakukan Pembatasan
"Apabila tetap diterapkan PPKM level 3, kita sudah menyiapkan aturannya. Kalaupun statemen yang diutarakan oleh pemerintah pusat bahwa PPKM level 3 dicabut, kita akan menyesuaikan apa isi yang menjadi instruksi tersebut, prinsipnya setelah ada perintah dari menteri, kemudian diteruskan lagi ke instruksi Gubernur dan pasti ke Wali Kota," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Sarang Narkoba Komering Putih Digerebek: Polisi Bakar 'Gubuk Sabu'
-
Kronologi Pembunuhan Kakek di Mesuji Bikin Merinding: Dipicu Tembakau Berujung Maut
-
Korupsi Dana KB Tubaba: Kejari Dalami Peran Pejabat Dinas PPKB
-
Tragedi Jembatan Anoman Lampung Tengah: Pria Ditemukan Gantung Diri
-
Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah