Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 06 Desember 2021 | 09:59 WIB
Ilustrasi pertambangan. Tiga kabupaten dan kota di Lampung ini tidak memiliki izin usaha pertambangan. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung mendampingi dan memfasilitasi survei lapangan terkait pengambilan data pada perusahaan pertambangan, aparat dan tokoh masyarakat Pringsewu.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, mengungkapkan dari 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, terdapat tiga kabupaten dan kota yang tidak memiliki usaha pertambangan, yakni Lampung Barat, Tulang Bawang barat dan Metro.

“Sedangkan di 12 kabupaten dan kota lainnya, itupun ada yang terdaftar dan ada juga yang tidak terdaftar,” ungkapnya.

Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan, Pemkab Pringsewu sangat mendukung diadakannya pendampingan tersebut dan berharap melalui pendampingan dan fasilitasi yang diberikan terkait usaha pertambangan di Kabupaten Pringsewu dapat memberikan manfaat besar.

Baca Juga: Naik Rp30 Ribu, UMK Bandarlampung Tahun 2022 Menjadi Rp2,77 Juta

“Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bijaksana agar dapat berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian daerah, sementara lingkungan sekitar juga tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Terkait riset yang dilakukan pihaknya, terbagi menjadi tiga bagian, yakni pertama para pengusaha, kemudian kedua camat dan kepala pekon, dan ketiga adalah masyarakat. (ANTARA)

Load More