Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 Desember 2021 | 12:57 WIB
Ilustrasi hakim MK Saldi Isra. Saldi Isra ungkap alasan MK tak batalkan UU Cipta Kerja secara mendadak. [ANTARA/Putu Indah Savitri]

Ia juga menjelaskan bahwa, di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat signal implisit untuk para pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, agar kembali melihat substansi dari undang-undang tersebut.

“Kami (majelis hakim) berharap, pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, bisa tenang-tenang membaca putusan Mahkamah Konstitusi. Makanya diberi waktu yang cukup,” kata dia. (ANTARA)

Load More