SuaraLampung.id - Sedang trennya game Free Fire di kalangan muda tanah air ternyata dimanfaatkan seseorang untuk melancarkan aksi kejahatan seksualnya.
Seorang pria inisial S atau Reza (21) memanfaatkan game online Free Fire untuk menjaring calon korbannya. Lewat game inilah Reza berkenalan dengan korban lalu melakukan kejahatan seksual.
Kejahatan seksual melalui game Free Fire ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Polisi telah menangkap Reza, pria asal Kalimantan Timur.
Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol menyebutkan ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual online tersangka Reza.
"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game "online free fire", di mana sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur," kata Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Orang tua korban yang melapor berada di Papua.
Orang tua korban melaporkan adanya konten pornografi di ponsel milik anaknya serta adanya percakapan asusila melalui pesan instan "Whatsapp" yang dilakukan tersangka S, teman game "online" korban.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 22 September 2021.
Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur.
Baca Juga: Free Fire Kembali Gandeng Money Heist, Sajikan Event Final Episode: Raid and Run
"Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan 'diamond' korban," kata Hutagaol.
Diamond atau DM alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain game "online free fire" yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif.
Tersangka menjanjikan memberikan 500-600 diamond, di mana harga satu diamond dibeli menggunakan pulsa senilai Rp100 ribu.
Karena bujuk rayu tersangka, kata Hutagaol, korban tertarik kemudian bertukar nomor "Whatsapp".
"Kemudian tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya," ungkap Hutagaol.
Tidak hanya itu, tersangka memaksa korban untuk mau diajak video call sex (VCS) melalui aplikasi "Whatsapp".
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Sarang Narkoba Komering Putih Digerebek: Polisi Bakar 'Gubuk Sabu'
-
Kronologi Pembunuhan Kakek di Mesuji Bikin Merinding: Dipicu Tembakau Berujung Maut
-
Korupsi Dana KB Tubaba: Kejari Dalami Peran Pejabat Dinas PPKB
-
Tragedi Jembatan Anoman Lampung Tengah: Pria Ditemukan Gantung Diri
-
Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah